Mangupura (Metrobali.com) 

BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menggelar rapat koordinasi percepatan pemulihan sektor permukiman di wilayah pascabencana masif.

Pertemuan yang dimotori Kedeputian Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB ini diikuti perwakilan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terdampak bencana tahun 2018 – 2022.

Selain itu, salah satu side event dari Global Platform Disaster Risk Reduction (GPDRR) ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Real Estate Indonesia dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB, Jarwansah mengemukakan, pembiayaan pemulihan sektor permukiman di wilayah pascabencana bersumber dari Dana Hibah Rehabilitasi Rekonstruksi (Hibah RR), Dana Siap Pakai (DSP), dan Sumber lainnya seperti (Hibah Luar Negeri, CSR dll).

Implementasi pembiayaan pemulihan sektor permukiman itu sudah diaplikasikan pasca Gempa Bumi Tsunami dan Likuefaksi Sulawesi Tengah, Gempa Bumi di Sulawesi Barat, Siklon Cempaka Nusa Tenggara Timur,

Ia memperkirakan, sebesar 10,8T telah tersalur ke 43 kabupaten/kota di 13 Provinsi terdampak bencana.

Biaya tersebut ditujukan dalam upaya pemulihan sektor permukiman di wilayah tersebut.

“Lambatnya proses pendataan ‘by name’ ‘by addres’ sebagai dasar pengusulan dan pemberian bantuan stimulan perbaikan dan pembangunan rumah menjadi salah satu permasalahan dalam proses percepatan pemulihan sektor permukiman di wilayah pascabencana, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota perlu meningkatkan koordinasi dengan stakeholder terkait permasalahan tersebut untuk perbaikan kedepannya” ujar Jarwansah dalam rapat koordinasi tersebut.

Jarwansah mengatakan, dibutuhkan berbagai langkah riil serta strategis dalam percepatan proses perbaikan dan pembangunan rumah di wilayah terdampak.

Selain proses pendataan, perlu dikembangkan pendekatan teknologi rumah instan.

Langkah itu agar masyarakat terdampak utamanya yang rumahnya rusak berat dapat segera membangun dan menempati rumah barunya.

“Penanggulangan Bencana merupakan urusan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Perguruan Tinggi, dan termasuk Media yang sering disebut pentahelix harus terus ditingkatkan pola sinergi dan kolaborasi sehingga percepatan pemulihan pascabencana khususnya sektor perumahan dapat tercapai,” pungkasnya. (hd)