img_20170104_123613

Tabanan, (Metrobali.com) –

Perbub nomor 47 tahun 2016 tentang alokasi dana keuangan desa terhadap belanjaan pegawai sempat meresahkan perbekel se-Tabanan. Rabu, (04/01) Yang mana membebaskan beban kerja namun tidak didasari kebijakan anggaran, otomatis melebihi 30 persen yang nantinya berpotensi melanggar PP no 43 tahun 2014 itu, akhirnya sedikit menemukan angin segar. Pasalnya dalam rapat yang diadakan bersama DPRD, forum Perbekel, BPMD, Bappeda dan instansi terkait di Ruang sidang DPRD Tabanan memberikan opsi menaikkan ADD (Anggaran Dana Desa).

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan dalam rapat yang melibatkan peserta lebih dari 50 orang ini keputusanya yakni menaikkan ADD dengan opsi mengalihkan program BKK (Bantuan Keuangan Khusus) yakni program gempur miskin senilai Rp 18 millyar yang dirasa penggunaanya belum efektif dan bisa ditunda.

Program ini yang nantinya akan digunakan dalam menambah anggaran agar biaya belanja pegawai bisa terpenuhi tidak lebih dari 30 persen.Yang nantinya juga tidak melanggar PP no 44 tahun 2014 . “Salah satu ya dengan cara menaikkan ADD ini, toh juga kalau ada program gempur miksin belum efektif dan bisa ditunda lebih baik dipakai menaikkan ADD jadi para perbekel bisa bekerja mereka,” jelas Politisi fraksi PDIP asal Kecamatan Marga ini.

Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi sekaligus memimpin rapat bahwa keputusan yang diambil adalah dengan manikkan ADD dan itu tidak boleh tidak. Hal ini dinaikan kebetulan ada program gempur miskin yang dinilai belum reponsfit ke perbekel jadi cara tersebut digunakan dalam menaikkan ADD. “Jadi kita gunakan itu saja, tidak boleh tidak harus menaikkan ADD dan tidak ada efek sampinganya karena tadi sudah keputusan bersama,” jelasnya. Dan  sempat juga pembagian ADD menjadi permasalahan ke desa jika disesuikan dengan peraturan sebelumya yakni 90 persen dibagi merata ke 133 Desa yang ada di Tabanan dan 10 persen dibagi secara proposional sesuai dengan potensi desa, jumlah penduduk, luas wilayah hal tersebut tidak berujung pada keadilan. Untuk itu pihaknya menyarankan agar dikaji ulang oleh BPMD apakah formatnya 60 berbanding 40 dalam artian 60 persen dibagi merata dan 40 persen dibadi secara proposional. “BPMD harus kaji ini agar menciptakan keadilan bagi masing-masing Desa,” tegasnya.

Dan Ketua Forum Perbekel Tabanan I Made Arya mengatakan dengan adanya keputusan bersama ini pihaknya bersama para perbekel lain sudah adanya titik terang dalam bekerja. Dan pihaknya mengakui sudah ada jawaban positif yang dari dulu tidak ada keputusan bersama seperti ini. “Jadi kalau sudah regulasi dan penganggaranya pas kita kan nyaman jadinya bekerja sehingga nantinya tidak menimbulkan polemelik dikemudian hari,” tegasnya.

Para perebekel juga sudah melaksanakan rapat bersama pada Selasa, (03/01) dengan DPRD Tabanan membahas tentang PP no 43 tahun 2014 tentang keuangan desa,  yang mana belanja pegawai seperti gaji staf adalah 30 persen dan 70 persen biaya operasional. Hanya saja pihak desa tidak bisa menerapkan itu karena ada perbub no 47 tahun 2016 yang membebaskan  menambah beban kerja namun tidak dibarengi kebijakan anggaran sehingga masing-masing desa otomatis akan melebihi 30 persen sehingga tidak bisa menerapkan 30/70 dan ada indikasi melanggar PP no 43 tahun 2014. EP-MB