Buleleng, (Metrobali.com)

Perbekel Pengastulan Putu Widyasmita melalui kuasa hukumnya Wirasanjaya, S.H., M.H., C.L.A. dan rekan para Advokat/Penasehat Hukum dari Firma Hukum GLOBAL YUSTISIA Law Firm pada Senin, 24 Juni 2024 melayangkan surat ke Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,SIK,MH atas dugaan terlibat kasus penyalahgunaan narkoba yang mendera dirinya. Surat yang dilayangkannya itu mohon asistensi dan supervisi atas kasus penyalahgunaan narkoba atas nama Putu Widyasmita.

Dalam surat tersebut disebutkan sehubungan dengan surat keberatan atas proses hukum yang sedang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Buleleng terhadap kliennya dengan surat tertanggal 24 Juni 2024 yang dikirimkan ke Pejabat Polri, seperti merujuk pada surat tersebut dan adanya pernyataan lisan dari para kliennya bahwa mereka sepakat untuk mencabut BAP yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Juni 2024.

“Oleh sebab itu melalui surat ini kami mohon kiranya kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat kiranya memerintahkan kepada Penyidik Satnarkoba Polres Buleleng yang menangani perkara A quo untuk melakukan pemeriksaan ulang/ BAP ulang sesuai dengan fakta saat ke 3 kliennya diamankan dengan tempat yang berbeda.” mohonnya.

Karena menurutnya
proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Buleleng patut diduga ada upaya kriminalisasi kasus.

“Hal ini sangat terlihat dari, proses pengamanan atas nama I Made Suardika alias Balon saat diamankan sekitar 1 jam setelah selesai memakai sekiraan Pukul 13.30 Wita di apotik/rumah penjual sabu di Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidatapa pada dirinya tidak didapat barang bukti, seperti apa yang disangkakan oleh penyidik, dan terhadap barang bukti yang disangkakan tersebut merupakan barang bukti yang didapatkan diruangan lain dan bukan dari ruangan yang digunakan oleh ketiga tersangka. Dan pengamanan tersebut tidak disaksikan oleh pejabat Desa Sidatapa dan hanya disaksikan oleh Dewa Putu Sumerta alias Aji Kacangan.” urai kuasa hukum Wirasanjaya.

Lebih lanjut dikatakan dalam suratnya itu, pada Pukul 16.30 Wita kliennya atas nama I Putu Widyasmita didatangi oleh anggota Satnarkoba Polres Buleleng yang saat itu dipimpin IPDA I Made Sudiastika,SE dengan tujuan meminta keterangan I Putu Widyasmita terkait dengan tertangkapnya I Made Suardika alias Balon. Karena disangka menggunakan sabu-sabu, atas permintaan petugas I Putu Widyasmita mengikuti permintaan IPDA I Made Sudiastika,SE. yang nota bene adalah warga satu desa.

“Pada saat petugas Satnarkoba Polres Buleleng mendatangi rumah I Putu Widyasmita, petugas juga mengamankan Putra Syariadi alias Putra dengan melakukan penggeledahan di jalan Desa Pengastulan. Namun pada saat penggeledahan tidak didapatkan pada dirinya barang bukti Narkoba atau sabu walaupun telah mendapat pukulan/tamparan dari anggota Satnarkoba Polres Buleleng saat penangkapan tersebut.” ucapnya

“Bahwa terhadap peristiwa diatas dan oleh karena klien kami sadar telah menggunakan sabu bersama-sama dalam kondisi kecanduan dan khususnya klien kami yang bernama I Putu Widyasmita telah diagnosis gangguan mental, kerena penggunaan Narkotika sejak 7 Februari 2023 sesuai dengan surat dokter Dr. I Komang Gunawan L., SpKJ tertanggal 13 Juni 2024. Dan oleh karena juga mereka bertiga ingin segera sembuh dari kecanduan narkoba dan sesuai janji yang menurut klien kami telah dijanjikan oleh penyidik agar membantu proses penyidikan segera selesai, agar klien kami bertiga untuk segera dapat di rehab. Sehingga klien kami mengikuti alur pemeriksaan seperti apa yang dianjurkan oleh penyidik. Akan tetapi hingga surat ini kami kirimkan kepada Bapak Kapolres, klien kami tetap diproses dengan dakwaan pada pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) undang-udang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” terang kuasa hukum Wirasanjaya yang akrab disapa Congsan ini.

Bahwa terhadap fakta peristiwa yang terjadi, Kata Wirasanjaya sudah sepatutnya kliennya tidak dilakukan penahanan melebihi dari 6 hari sejak diamankan. Dan sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi ‘Pecandu narkotika dan korban penyalah gunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitas medis dan rehabilitas sosial’

“Terhadap kasus yang menimpa klien kami ini patut diduga bernuansa politis dan adanya upaya kriminalisasi oleh karena I Putu Widyasmita yang saat ini menjabat sebagai Perbekel/Kepala Desa Pengastulan hal ini telah diceritakan oleh klien kami bahwa penangkap yang dilakukan oleh IPDA I Made Sudiastika,SE. yang merupakan warga satu desa dengan kliennya.” ucapnya

Dan terhadap peristiwa ini, kata Wirasanjaya ada upaya untuk melakukan pembunuhan karater I Putu Widyasmita selaku Perbekel/Kepala Desa Pengastulan dengan cara menyebarluaskan foto kliennua dengan Tes pack Urine positif setelah sesaat pengambilan foto oleh Anggota Satnarkoba Polres Buleleng melalui Whatsapp dan media on line.

“Terhadap penyebaran foto yang dilakukan sebelum Press Release oleh Polres Buleleng pada Minggu tanggal 16 Juni 2024, maka terhadap penyebaran foto klien kami di media sosial online patut diduga dengan keras dilakukan oleh oknum-oknum Satnarkoba yang mempunyai kepentingan klien kami selaku Perbekel/Kepala Desa Pengastulan. Sehingga keluarganya merasa tertekan baik secara psikhis maupun sosial.” terangnya.

“Melalui surat ini bertindak sebagai kuasa hukum klien kami, mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat kiranya, melakukan investigasi Crime Science Investigation (CSI) atau dengan metode pendekatan penyidikan dengan mengedepankan berbagai disiplin ilmu pengetahuan, guna mengungkap suatu kasus yang terjadi baik dengan cara pengambilan sidik jari pada botol bong maupun tes DNA terhadap sedotan (pipet) yang diduga digunakan oleh klien kami. Dan jika investigasi Crime Science Investigation (CSI) tidak dapat dilakukan oleh karena alasan apapun maka klien kami mohon kepada Bapak Kapolres Buleleng untuk dapat dilakukan sumpah pemutus terhadap anggota Satnarkoba Polres Buleleng yang saat itu mengamankan klien kami dengan melakukan sumpah secara agama sesuai dengan agama yang dianut oleh anggota Satnarkoba Polres Buleleng dan biaya yang ditanggung oleh klien kami. Demikian surat permohonan kami ini kami ajukan agar kasus yang disangkakan kepada klien kami menjadi terang dan mendapatkan kepastian hukum dalam rangka perang terhadap penyalahgunaan Narkoba untuk menyelamatkan generasi muda bangsa dengan penegakan dan prosedur hukum yang benar, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.” pungkas kuasa hukum Wirasanjaya. GS