Buleleng, (Metrobali.com)-

Menjadikan Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng aman dan kondusif, merupakan harapan terbesar dari Penasehat Humum (PH) Nyoman Sunarta dan rekan. Bagaimana tidak, pasalnya kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang menerpa Perbekel Desa Tamblang yakni I Made Diarsa telah menjadikannya sebagai penghuni ruangan dibalik jeruji. Namun terdapat hal menarik dalam kasus ini, dimana pihak Perbekel telah melakukan berbagai upaya permintaan maaf kepada pemilik akun faceebook yang bernama JM Arsa. Malahan upaya mediasipun dilakukannya sebanyak 6 kali. Artinya ajakan untuk bermediasi tak digubris oleh pemilik akun tersebut.

”Perbekel Tamblang yang kini berstatus tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polres Buleleng itu, kemudian melaporkan balik si pemilik akun dengan sangkaan yang sama, yakni pencemaran nama baik melalui media sosial.” Ucap tegas Nyoman Sunarta,SH, didampingi rekan timnya Wayan Sudarma,SH dan Gede Edi Kurnia Putra,SH selaku PH dari Perbekel Desa Tamblang Made Diarsa kepada Awak media, Rabu (21/10/2020) siang di Singaraja.

“Atas kuasa yang diberikan kepada kami selaku kuasa hukum tersangka, kami telah mendampingi pemberi kuasa melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media social yang diduga dilakukan oleh pemilik akun JM Arsa ke Satreskrim Polres Buleleng,” ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan upaya melaporkan balik pemilik akun JM Arsa oleh Perbekel Diarsa, setelah sebelumnya dilakukan permintaan maaf secara berulang-ulang, namun tak mendapat respon dari pemilik akun JM Arsa tersebut.

“Sebelum dan hingga ditetapkan sebagai tersangka, klien kami dan sejumlah pihak telah meminta maaf kepada korban yang dalam hal ini adalah pemilik akun JM Arsa. Namun, niat baik dengan berupaya menyampaikan permintaan maaf, tidak mendapat respon dari korban,” jelas Sunarta yang berkantor di Jalan A.Yani Singataja ini.

Iapun menyebutkan, selain istri dan anak-anak tersangka berupaya melakukan mediasi, sejumlah tokoh masyarakat di Desa Tamblangpun telah berupaya memediasi kasus ini. Dan bukan itu saja, malahan dengan rasa penyesalan dan rasa bersalahnya kepada pemilik akun JM Arsa, Perbekel Diarsapun bermaksud ngaturang guru piduka.

“Amat sangat disayangkan, permintaan maaf secara sekala dan niskala oleh Perbekel Tamblang kepada pemilik akun JM Arsa tidak membuahkan hasil,” ucap Sunarta turut merasa kecewa.

Menurutnya terkait kondisi psikologis Perbekel Desa Tamblang pasca ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di sel tahanan Polres Buleleng, Sunarta menyatakan Perbekel Diarsa dalam kondisi stabil dan siap dengan segala konsekuensinya.

“Pada intinya, klien kami menerima segala konsekuensi hukum atas perbuatannya. Toh nantinya, jika karena laporan balik ini menjadikan pemilik akun JM Arsa berada dalam satu sel dengan tersangka,hal ini bukan bersifat dendam, namun semata-mata karena klien kami mohon keadilan,” ungkap Sunarta.

Perlu diketahui disini, tersangka Perbekel Diarsa melaporkan balik pemilik akun facebook JM Arsa setelah pemilik akun tersebut menulis kalimat yang diduga telah mencemarkan nama baik perbekel.

“Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…” demikian tanggapan akun JM Arsa atas postingan akun Made Diarsa pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu. Postingan itu diunggah sekitar pukul 10.38 pagi.

“Untuk memperkuat laporannya, klien kami telah menyerahkan dua alat bukti berupa screenshot postingan dan saksi-saksi,” pungkas Sunarta seraya menyebutkan laporan dimaksud bernomor ; STP/91/X/2020/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2020 lalu.
Selain dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Perbekel Diarsa juga melaporkan pemilik akun JM Arsa dengan dugaan melanggar pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial yang ancaman pidananya adalah, maksimal 12 tahun penjara. GS