Perbekel Desa Budeng, Mantan Perbekel dan Camat Jembrana Diperiksa
“Sesuai perintah pimpinan, mereka kami panggil sebagai klarifikasi terkait pembuatan jalan di kawasan bakau di desa Budeng” terang Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra seijin Kapolres Jembrana, Senin (3/10).
Pihaknya juga telah meminta agar pembuatan jalan disertai pengurugan dan perambasan pohon bakau itu dihentikan karena belum mengantongi izin.
Perbekel Desa Budeng, Putu Libra Setiawan seusai dimintai keterangan mengatakan pembuatan jalan itu sebenarnya untuk akses menuju tanah plaba Pura Gede Budeng dan Pura Pula Kembar yang selama ini terisolir. Pasalnya kedua pura tersebut terletak di barat tanah aset Balai Penelitian dan Observasi Laut (BPOL) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saya tidak tahu kalau itu harus ada ijin. Tapi secara lisan, BPOL sudah memberikan. Saya hanya memfasilitasi permohonan pengempon pura dalam pembuatan jalan di kawasan bakau itu” jelasnya.
Ia juga menolak dikatakan merusak kawasan bakau itu. Karena selama ini pihaknya telah menanam bakau jauh lebih banyak dari bakau yang ditebang untuk jalan sekitar 8 are.
Sementara itu, Nyoman Darna, mantan Perbekel Desa Budeng selaku pengelola tambak mengakui pihaknya kerap melewati jalan yang baru dibuat itu untuk menuju rumah yang baru dibangunnya.
“Rumah yang saya bangun itu sifatnya sebagai rumah jaga, karena tambak saya ada disebehah barat aset BPOL” ujarnya.
Pembuatan jalan itu menurutnya juga menggunakan sebagian tanahnya yang ia sumbangkan secara sukarela. Karena ia berangapan jalan itu nantinya berfungsi untuk menghidupkan kembali sejumlah tambak yang sudah lama mati.
Terlebih dilahan seluas 1,38 hektar miliknya itu akan dijadikan sebagai lokasi pengembangan bandeng dan kepiting bakau. MT-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.