Klungkung (Metrobali.com)-

Tersangka kasus dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020 akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, Senin, 9 Desember 2024.

Tersangka yang merupakan Perbekel Desa Dawan Kaler berinisal I K.S., yang juga selaku Komisaris BUMDes Kerta Laba diperiksa di Kejari Klungkung, yang kemudian dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Klungkung, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam kasus ini diperkuat oleh sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi-saksi, seperti Ida Bagus Subrata selaku Direktur BUMDes, Ni Gusti Ayu Dastrini dan Ni Wayan Yuni Pancaning.

Hasil audit PKKN dari Inspektorat Klungkung juga mengungkapkan kerugian serta ketidaksesuaian penggunaan dana.

Didampingi oleh Advokat I Wayan Suniata, S.H.,M.ag., Tim Penyidik berpendapat untuk tersangka dilakukan penahanan Rutan terhitung Senin, 9 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 dengan pertimbangan syarat subjektif dan syarat objektif, yaitu tidak ada perkara tipikor yang tidak ditahan, karena tergolong kejahatan extra ordinary crime dan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Dr.Lapatawe B. Hamka, S.H.,M.H., menyatakan, bahwa penetapan tersangka dilakukan, setelah Jaksa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan serangkaian penyidikan dan Gelar Perkara atau Ekspose.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: TAP-1/N.1.12/Fd.1/12/2024 tanggal 06 Desember 2024 dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana BUMDes Kerta Laba Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2020,” terangnya.

Modusnya, tersangka memerintahkan untuk mendapat pinjaman dana yang bersumber dari dana Gerbang Sadu Bali Mandara, Mark Up dalam pengadaan mesin A.M.D.K UDAKA Dawan Kaler serta memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk memberikan pinjaman tanpa adanya verifikasi (untuk dirinya, istri serta anaknya) dan juga memerintahkan Unit Simpan Pinjam untuk mencairkan dana diberikan kepada Unit A.M.D.K secara bertahap dengan cara Kasbon hingga sebesar Rp. 1.500.000.000, mengelola sendiri pengelolaan keuangan BUMDes mengakibatkan banyak terdapat debitur yang bermasalah atau masuk kedalam kategori NPL.

Selain itu, tersangka juga mereferensikan kakak kandung serta iparnya kepada unit UDAKA agar menjadi distributor produk A.M.D.K UDAKA sehingga mengakibatkan BUMDES Kertha Laba, Desa Dawan Kaler tidak dapat melayani kepentingan masyarakat.

“Tindakan-tindakan yang dilakukan tersangka mengakibatkan adanya kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.593.760.000,- sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Klungkung Nomor: R.700/1616/XII/ITDA/2024,” terangnya.

Sesuai hasil penyelidikan, tersangka memerintahkan Direksi BUMDes, agar dirinya mendapatkan pinjaman dana yang bersumber dari program Gerbang Sadu, meskipun tidak termasuk dalam kelompok sasaran RTM.

“Modusnya dengan mengajukan permohonan kredit yang bertentangan dengan ketentuan, juga telah menerima dana dalam beberapa tahap, termasuk pinjaman pertama sebesar Rp 10.000.000 dan pinjaman kedua sebesar Rp 20.000.000,” paparnya.

Tak hanya itu, juga disebutkan ada permohonan kredit yang tidak masuk dalam kelompok sasaran RTM, saat permohonan kredit itu diketahuinya selaku Komisaris dan ikut menandatangani perjanjiannya.

“Itu antara lain untuk Kelompok PKK Desa 1 dengan penanggung jawab Ni Ketut Arasih sebesar Rp 30.000.000; Kelompok PKK Desa 2 dengan penanggung jawab Ni Wayan Yuni Pancaning sebesar Rp 30.000.000, Kelompok Sapi dengan penanggung jawab Ni Ketut Supartini sebesar Rp 55.000.000, Kelompok Gantusan dengan penanggung jawab I Gusti Ayu Dastrini sebesar Rp 15.000.000, Kelompok Anggrek dengan penanggung jawab I Gusti Kadek Darmayani sebesar Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Kayehan Rp 20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Matulis Rp20.000.000, Kelompok Posyandu Banjar Sengguan sejumlah Rp 20.000.000 penanggungjawab 1 Wayan Merta, Kelompok Cempaka 1 sejumlah Rp 20.000.000 penanggung jawab 1 Wayan Merta, Kelompok Cempaka 2 sejumlah Rp 12.000.000 penanggung jawab Ni Kadek Pendit Artasih, Kelompok Canang Sari 1 sejumlah Rp. 11.510.000 penanggung jawab Gusti Ayu Dastrini, Kelompok Canang Sari 2 sejumlah Rp. 10.040 000 penanggung jawab Ni Ketut Ariasih, Kelompok Dahlia sejumlah Rp. 23.075.500 penanggung jawab Ni Nyoman Loteri,” urainya.

Bahkan, dana juga mengalir kepada kelompok usaha lainnya, seperti Unit AMDK Udaka yang mendapatkan dana sebesar Rp 40.000.000 dengan penanggung jawab 1 Ketut Suartana.

“Dalam audit, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Peraturan Gubernur Bali Nomor 21 Tahun 2014 tentang Program Gerbang Sadu Mandara. Regulasi ini menegaskan bahwa dana tersebut bertujuan untuk mempercepat pengentasan kemiskinan melalui pengembangan infrastruktur dan sosial ekonomi desa,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tersangka I K.S., beserta pihak-pihak terkait lainnya.

“Proses hukum diharapkan dapat mengembalikan dana yang diduga disalahgunakan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awal untuk membantu kelompok RTM di desa,” tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal yakni Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun dan Maksimal 20 Tahun Penjara.

“Diduga, Tersangka melakukan penyimpangan pengelolaan dana BUMdes dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2020,” pungkasnya.