Perbekel Bongkasa yang di OTT di Puspem Ditetapkan Tersangka Suap, 4 Saksi Diperiksa
Denpasar (Metrobali.com)
Setelah tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, I Ketut Luki (59), Perbekel Bongkasa, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam tindak pidana penyuapan terkait pengelolaan dana proyek konstruksi desa senilai Rp2,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2024. Saat ini, empat saksi telah diperiksa, termasuk seorang kontraktor yang diduga memberikan suap.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP M. Arif Batubara, mengungkapkan bahwa KL, selaku perbekel/kepala desa, diduga meminta “fee” dari kontraktor yang terlibat dalam proyek desa tersebut. Proyek tersebut dibiayai oleh Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Badung. KL diduga menunda pencairan dana hingga ada kesepakatan pembayaran fee dari kontraktor.
Sebelumnya, viral penangkapan KL yang dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 10.25 WITA di area parkir Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung.
KL diketahui, baru saja menghadiri acara sosialisasi anti-korupsi oleh KPK RI. Setelah acara, KL terlihat menerima sejumlah uang diduga dari seorang kontraktor, yang kemudian menjadi dasar tim Tipikor Polda Bali melakukan OTT.
“Di lokasi, kami menyita uang tunai Rp20 juta (red, sebelumnya disebut Rp50 juta) dalam pecahan Rp100.000 dari saku celana tersangka, serta Rp370.000 dari saku bajunya,” ujar AKBP Arif.
Adapun barang bukti lainnya yang disita antara lain, HP Samsung S24 Ultra dan tablet Samsung warna hitam, dokumen pengajuan dan pertanggungjawaban dana APBDesa TA 2024, tujuh buku tabungan, dua BPKB kendaraan, dua sertifikat hak milik, dan sejumlah aset pribadi lainnya
Polisi juga memeriksa empat saksi, termasuk kontraktor yang diduga memberi suap serta sopir tersangka. Menurut AKBP Arif, KL diduga sengaja menahan pencairan termin dana proyek hingga ada kesepakatan “fee” dengan kontraktor. Proses pencairan dana juga tidak diotorisasi dalam Sistem Informasi Bank Bali (IBB) hingga tersangka menerima fee tersebut.
KL dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)