pencuri didorKuta (Metrobali.com)-

Sindikat pencurian dengan kekerasan dibekuk Jajaran Polsek Kuta pada Kamis (27/4/2017) lalu. Saat hendak diamankan, tiga orang pelaku melarikan diri sehingga terpaksa dijatuhi timas panas oleh petugas.

Tersangka yang berjumlah 7 orang ini baru ditangkap 5 orang, sementara dua orang lainnya bernama Ardi dan AS buron dan diduga masih berada di Pulau Bali.
Masing-masing tersangka bernama Bambang alias Alex (27) asal Ende, NTT yang merupakan otak pencurian ditangkap di Jember Jawa Timur, DMWK alias Dewa (25) asal Lombok Barat, RJ alias Ridwan (29) asal Flores, ditangkap di Pulau Yoni, Denpasar, YEM alias Elton (30) asal Kupang, NTT dan SM alias Sefty Mekel (32) asal Manado.
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara, menjelaskan, para pelaku ditangkap atas laporan dua korban waria bernama Vheely H.Roring Pandey dan Natasya Kilapong, pada Sabtu (22/4/2017) sekira pukul 03.30 wita di TKP depan Cocomart Legian Kaja, Kuta, Badung. Para tersangka dapat ditangkap berkat adanya rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Dijelaskannya, kronologis kejadian tersebut, bahwa saat itu korban tengah mangkal duduk-duduk di Jalan Raya Kuta, Badung.
Modusnya, katanya, ketujuh tersangka saat itu melintas di Jalan Dhyana Pura, Seminyak mereka berjalan beriringan. Mereka mencari korban yang dianggap menghalangi tersangka dan memiliki beking.
Saat itu, salah satu tersangka menghampiri korban bernama Alex dan Dewa termasuk Iwan memukul korban. Yang lain menyaksikan korban dipukuli hingga babak belur namun tidak ada perlawanan. Kemudian barang-barang berharga korban diambil semuanya.
“Jadi modusnya mereka ini menakuti korbannya dengan cara mengintimidasi, supaya korban takut mereka menakuti korban dengan cara mengeluarkan senjata imitasi. Korban dipukuli hingga babak belur,” ujarnya.
Para tersangka kemudian mengambil Handphone Vivo warna hitam dan tersangka AS ( buron) mengambil Iphone 6, Iphone 4, Samsung A5, kartu ATM BCA dan uang Rp 600 ribu.
Diterangkan, selain melakukan aksi di TKP Cocomart para tersangka juga telah melakukan banyak pencurian dibeberapa TKP. Dan aksinya diduga dibekingi oleh ormas dari luar Bali. Tidak hanya di TKP itu saja melainkan di Seminyak, dan tempat dimana para wisatawan asing yang kelasnya berbeda, seperti di Kayu Aya, Camplung Tanduk dan lain sebagainya.
“Pengakuan mereka banyak TKP telah dilakukan namun BBnya telah dijual. Para pelaku kebanyakan bekerja sebagai security dan tukang parkir. Kami nyatakan perang terhadap ormas berkedok preman apalagi ormas ini dari luar Bali yang hendak mengacaukan Kuta,” tandasnya.
Menurutnya, saat melancarkan aksinya di TKP para pelaku selalu membawa pedang, pisau dan senjata namun hanya imitasi.
“Mereka saat melakukan aksinya selalu membawa senjata tapi ini mainan untuk menakuti korban bahkan salah satu pelaku bernama Dewa mengaku sebagai buser Polisi. Dan para pelaku selain mencuri, juga melakukan aksi pemalakan dan pemerasan,” ungkapnya.
Ditambahkan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, bahwa kedua korban (red, waria) tersebut sering diperas oleh para pelaku.
“Korban memang sering mangkal di Raya Seminyak, dan oleh para pelaku sering diperas, korban mengenal para pelaku karena sering dimintain uang,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. SIA-MB