Taman Janggan yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar dievaluasi Tim PPPA, Jumat (15/11).

Denpasar (Metrobali.com)-

Setelah ditetapkan sebagai ruang bermain ramah anak (RBRA) tahun 2018 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), kini kembali Taman Janggan yang dikelola Pemerintah Kota Denpasar dievaluasi Tim PPPA, Jumat (15/11). Tim Kementerian PPA dipimpin Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Rohika Kurniadi Sari yang diterima Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Denpasar bersama instansi terkait.

Rohika Kurniadi Sari menyampaikan setelah berhasil meraih predikat RBRA Taman Janggan harus dievaluasi kembali. Hal ini untuk mengetahui bagaimana Pemerintah Kota Denpasar untuk memelihara keberadaan Taman Janggan secara berkelanjutan. Hal ini untuk terus memberikan ruang pada anak-anak supaya dapat bermain ditempat yang aman dan nyaman.

Usai melakukan pemantauan lapangan Rohika Kurniadi Sari mengaku Taman Janggan layak untuk menjadi percontohan nasional. Mengingat keberadaan Taman Janggan sampai sekarang benar-benar masih terawat dengan sangat baik. Bangkan terus ada peningkatan dalam pengawasan dengan melibatkan semua perangkat daerah sampai ke tingkat desa. “Ini layak menjadi role model nasional. Karena dalam menjaga keberadaan Taman Janggan, Pemerintah Kota Denpasar melibatkan semua pihak,” ujarnya. Ini sebagai bentuk kepedualian yang konsisten dari Perintah Kota Denpasar dalam menyediakan ruang bermain yang ramah anak. Kolaborasi ini dengan melibatkan semua pihak biasanya sangat sulit dilakukan, karena dipangaruhi faktor kesibukan dan kepentingan. Namun kolaborasi yang baik telah ditunjukkan oleh Pemerintah Kota Depasar

Tim audit RBRA Kementerian PPPA RI, Asana Muhammad Bascharul mengatakan posisi akreditasi RBA Taman Janggan telah diraih tahun 2018. Namun ini perlu dievaluasi untuk terus memberikan kenyamanan pada anak-anak saat bermain. Dalam evaluasi sekarang ini jumlah katagori yang dievaluasi hanya 101 katagori dari 191 katagori. Ini merupakan katagori pokok yang wajib dipenuhi oleh tempat bermain anak untuk memberikan kenyamanan. Dari 101 katagori dinataranya alat permainan tidak membahayakan anak-anak, ada pagar pembatas yang melindungi anak-anak saat bermain disamping juga ada CCTV pengawas.

Kabid Pemenuhan Hak Anak Tresna Yasa menyampaikan untuk memenuhi kota layak anak salah satu poin yang harus dipenuhi yaitu adanya RBRA. Dengan adanya pengakuan ini diharapkan semakin mempercepat proses tercapainya kota layak anak. Selain RBRA berbagai prestasi lainnya yang telah dicapai tahun 2019 seperti kota layak anak katagori nutama, puskesmas ramah anak, sekolah ramah anak, dan Sekolah Ramah Keluarga.

Sumber : Humas Pemkot Denpasar