Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya bersama tim menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, di Kabupaten Tabanan, Sabtu (28/11/2020).

Tabanan (Metrobali.com)-

Anggota Komisi XI DPR RI Dapil Bali I Gusti Agung Rai Wirajaya mengapresiasi kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan stimulus untuk menjaga dan membangkitkan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19. Peran OJK ini diyakini turut membantu membawa perekonomian Indonesia membaik di tahun 2021.

Hal ini disampaikan Rai Wirajaya di sela-sela kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema “Kebijakan Stimulus OJK dalam Menghadapi Covid-19″, di Kabupaten Tabanan, Sabtu (28/11/2020).

Kegiatan ini dilaksanakan Rai Wirajaya bersama Dewan Pimpinan Nasional Peradah Indonesia bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door, Rai Wirajaya terus hadir di tengah-tengah masyarakat mensosialisasikan kebijakan dan upaya serta stimulus OJK membantu masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Rai Wirajaya yang merupakan Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan dan perbankan ini memaparkan kepada masyarakat bahwa OJK mempunyai berbagai kebijakan untuk memberikan ruang bagi para pengusaha dan sektor keuangan untuk bisa bertahan dari dampak pandemi Covid-19.

Berbagai kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kebijakan ini sudah bisa menahan dampak yang dalam kepada sektor riil dan juga sektor keuangan.

POJK ini berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Bank dapat menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19 termasuk debitur UMKM, dengan memberikan restrukturisasi kredit dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Rai Wirajaya juga menjelaskan bahwa OJK memutuskan memperpanjang kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang tertuang dalam POJK No.11/POJK.03/2020 selama setahun. Relaksasi yang sebelumnya bakal berakhir Maret 2021 tersebut masih akan berlaku hingga Maret 2022.

Perpanjangan itu dilakukan setelah memperhatikan asesmen terakhir yang dilakuka. OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana memperpanjang relaksasi ini pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK pada tanggal 23 September 2020. Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi.

“Perpanjangan restrukturisasi kredit ini menjadi kabar baik, angin segar bagi pelaku usaha untuk menyambung dan memperpanjang nafas mereka serta bagian upaya OJK untuk membangkitkan perekonomian,” ujar Rai Wirajaya yang juga merupakan Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Dapil Bali ini.

Namun kebijakan perpanjangan restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan asesmen bank untuk menghindari moral hazard agar debitur tetap mau dan mampu melakukan kegiatan ekonomi dengan beradaptasi di tengah masa pandemi Covid-19.

Selain kebijakan restrukturisasi yang diterbitkan OJK, Rai Wirajaya memaparkan  sejak Juliu, ada berbagai kebijakan untuk recovery berupa subsidi dan bansos dari pemerintah agar masyarakat tetap mempunyai daya beli. Jika masyarakat mempunyai daya beli, sektor riil bisa produksinya ada yang membeli seperti barang-barang primer, makan dan minuman, kebutuhan kebutuhan pokok.

Bagi para pengusaha, Pemerintah sudah memberikan subsidi bunga. Bag para usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diberikan subsidi bunga 6 persen. Sementara pengusaha yang pinjamannya di atas Rp 500 miliar dibeirkan subsidi lebih kecil yakni sebesar 3 persen.

“Kami ingin berbagai kebijakan dan stimulus OJK dan pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 disosialisasikan lebih masif dan dipahami masyarakat luas,” kata Rai Wirajaya.

‌Karenanya Anggota DPR RI empat periode ini menyebutkan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door ini dimaksudkan untuk menjelaskan kebijakan OJK terkait kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi Covid-19 dalam bentuk pemberian pamflet kebijakan OJK RI.

Selain itu, juga untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan stimulus OJK dalam menghadapi covid-19 dalam rangka menjaga kestabilan ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Dalam kegiatan door to door ini disamping petugas menjelaskan peranan OJK juga berkesempatan memberikan masyarakat terdampak Covid-19 stimulus bantuan paket sembako sehingga dapat meringankan beban masyarakat dan dapat bertahan dalam situasi
yang sulit ini.

Peserta kegiatan ini sebanyak 500 orang, terdiri dari masyarakat menengah ke bawah, petani dengan skala menengah ke bawah, buruh harian, pekerja serabutan, supir ojek dll.

Sebelum petugas lapangan melaksanakan kegiatan penyuluhan secara door to door maka bertempat di salah satu perpustakaan di Kabupaten Tabanan digelar acara pembekalan dan seremonial yang langsung diberikan oleh Rai Wirajaya.

Rai Wirajaya sangat berterima kasih kepada mitra kerjanya OJK yang sangat peduli dan berperan aktif dalam penanganan covid 19 khususnya di Provinsi Bali. (dan)