Penyu Selundupan Dilepasliarkan, Pelaku Masuk DPO
Jembrana, (Metrobali.com)
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto bersama Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dan Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. m Adriansyah serta Kepala BKSDA Bali Ratna Hendratmoko melepasliarkan empat ekor penyu di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Selasa (18/3/2025).
Penyu-penyu tersebut merupakan hasil pengungkapan upaya penyelundupan satwa dilindungi di wilayah Gilimanuk pekan lalu.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto mengatakan, penanganan kasus penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu hijau hingga saat ini masih terus berjalan. Bahkan pihaknya telah menerbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap pelaku penyelundupan.
“Kita sudah keluarkan DPO. Mudah-mudahan pelaku bisa tertangkap,” ujar Kapolres Jembrana AKBP Tri Purwanto, Selasa (18/3/2025) di Perancak.
Pihaknya berhasil mengungkap kasus penyeludupan penyu sebanyak 5 ekor di wilayah Gilimanuk. Namun yang dilepasliarkan hari ini sebanyak 4 ekor. Karena satu ekor masih dalam tahap observasi disebabkan sakit akibat stres.
Terkait daging penyu di dalam kantong plastik yang ditemukan tersimpan di kulkas di rumah terduga pelaku, menurut Kapolres sudah diserahkan kepada BKSDA Bali.
Diberitakan sebelumnya Unit Gakkum Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil membongkar upaya penyelundupan penyu di wilayah Kelurahan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Sabtu (15/3/2025).
Selain 5 ekor penyu hijau serta satu bungkus daging penyu hijau yang sudah dipotong-potong, juga diamankan sepeda motor Yamaha Mio, gerobak kayu dan HP milik terduga pelaku. Sementara terduga pelaku kabur melarikan diri setelah mengetahui keberadaan polisi. (Komang Tole)