Denpasar, (Metrobali.com)

Penyidikan kasus dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus bergulir. Ini dibuktikan dengan adanya penggeledahan dan menyita beberapa dokumen, serta melakukan klarifikasi kepada beberapa orang terkait hasil penyitaan, kini tim penyidik dikabarkan segara melakukan gelar perkara (expose).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali. A. Luga Herlianto saat dikonfirmasi membenarkan terkait rencana gelar perkara atas kasus LPD Desa Adat Sangeh ini. Pejabat asal Sumatera Utara yang akrab disapa Luga mengungkap, gelar perkara ini salah satunya adalah untuk menentukan calon tersangka. Minggu,22/5/22

“Dari hasil gelar perkara ini biasanya akan diketahui calon tersangka. Gelar perkara ini juga melakukan telaah atau pengkajian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik,” ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Denpasar ini.

Sementara soal penghitungan kerugian dalam kasus ini, Luga mengatakan bahwa, dari hasil penyidikan sudah ada laporan audit, untuk sementara hasil audit ini yang digunakan.Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejati Bali telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di Kantor LPD Desa Adat Sangeh.Penggeladahan ini dilakukan karena ditemukan adanya dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan atau perekonomian negara hingga Rp.130 miliar. (Sut)