Bangli, (Metrobali.com)

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyerahkan remisi umum kepada 194 Narapida serangkaian peringatan HUT RI ke-77  di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Bangli, Rabu,17/08/2022
Peringatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli.I Ketut Suastika,  anggota forkopimda Kabupaten Bangli, Kepala Lapas Narkotika Bangli Agus  Rikiatno, Kepala Rutan  Kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda.

Kepala Rutan kelas II B Bangli I Wayan Agus Miarda menyampaikan pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaan yang selama menjalani masa hukuman berkelakukan baik. Usulan remisi umum tahun 2022 sebanyak 195 orang dan remisi yang turun sebanyak 194 orang, dan 1 orang telah dikeluarkan mendapatkan hak asimilasi di rumah pada tanggal 29 juli 2022

Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI yang dibacakan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali di tengah-tengah masyarakat nantinya. Bagi seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi pada hari ini, agar memanfaatkan momen ini sebagai sebuah motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
Pihaknya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan dan pihaknya juga berpesan agar  menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Imbuhnya. (RED-MB)