Denpasar , (Metrobali.com)

 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di SPBU 54.807.02, Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung.

Seorang pria berinisial KA (Ketut Agus Wawan) ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menimbun dan menjual BBM subsidi dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan.

 

Direktur Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Roy Huton Marulamrata Sihombing menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan pada 19 Maret 2025. Dari hasil investigasi, polisi mengamankan tersangka KA yang kedapatan mengangkut BBM subsidi menggunakan mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang telah dimodifikasi dengan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Tersangka KA membeli BBM jenis Bio Solar subsidi di SPBU dan menampungnya di mobil yang telah dimodifikasi.

BBM yang dikumpulkan selama beberapa hari itu kemudian dijual kembali di pinggir jalan atau kepada agen distribusi lain dengan selisih harga Rp1.000 per liter.

“Dari hasil kejahatannya yang telah berlangsung selama 2-3 bulan, KA diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp30 juta,” ungkapnya di Mapolda Bali, Senin (24/3/2025).

Adapun barang bukti yang diamankan di antaranya: 1.400 liter BBM jenis Bio Solar subsidi, 1 unit mobil boks Mitsubishi Colt L-300 yang telah dimodifikasi dan 1 unit ponsel Realme hitam.

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterlibatan dua saksi yang diduga ikut membantu tersangka. Polisi juga tidak menutup kemungkinan adanya oknum lain, termasuk pihak SPBU atau distributor yang terlibat dalam jaringan penyelewengan BBM subsidi ini.

Atas perbuatannya, tersangka KA dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Bali terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap penyalahgunaan BBM subsidi guna memastikan distribusi bahan bakar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan negara maupun masyarakat luas.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)