Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa penyelundupan heroin asal Malaysia Sargunan M Suppiah (37) dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Anak Agung Ketut Anom Wirakanta, Senin, itu lebih ringan lima tahun penjara dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Gede Putu Astawa menuntut hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Berdasarkan fakta persidangan terdakwa terbukti mengimpor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 113 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan dakwaan alternatif kesatu,” kata Wirakanta, Senin (15/7).

Menurut dia, seharusnya yang bersangkutan tidak berhak untuk mengimpor barang terlarang tersebut karena tidak memiliki izin.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuka peluang bagi peredaran narkotika di Tanah Air dan mencoreng citra negara ini.

Hal meringankan menjadi pertimbangan adalah terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

“Atas putusan tersebut terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan hak untuk melakukan banding jika tidak menerima vonis ini,” ucapnya.

Sargunan ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Kuta, Kabupaten Badung, pada awal tahun ini setelah mendarat dengan pesawat Air Asia nomor penerbangan AK-1364.

Terdakwa menyembunyikan heroin tersebut di celana dalamnya. Gelagat itu sudah tercium oleh petugas Bea Cukai sejak terdakwa hendak turun dari pesawat yang ditumpanginya. AN-MB