Buleleng (Metrobali.com)-

 

Masyarakat menginformasikan adanya judi sabung ayam (tajen) di Desa Gobleg, hal ini direspon cepat oleh jajaran Polres Buleleng dengan terjun langsung ke arena judi sabung ayam tersebut dibawah kendali Kapolres Buleleng AKBP Made Danuardhana,SIK,MH pada Minggu, 25 Juni 2023 sekitar Pukul 17.00 Wita. Al hasil penyelenggara judi sabung ayam ditangkap dan juga menyita barang bukti sabungan ayam serta barang bukti perjudian lainnya.

Kronologis kejadian, berawal adanya informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Polres Buleleng, bahwasanya terdapat kegiatan judi sabung ayam di Asah Gobleg Desa Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang kemudian ditindak lanjuti Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanu Ardana, S.I.K., M.H., dengan memerintahkan Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Kriminal dan Kasat Samapta Polres Buleleng untuk melakukan tindakan hukum.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Picha Armedi, S.I.K., M.H.,M.A., dengan Kanit I Pidum IPDA Demerial Safriansyah, S.Tr.K., dan personelnya turun langsung ke lapangan bersama Satuan Samapta Polres Buleleng yang dipimpin Kasat langsung Kasat Samapta AKP Wayan Sukrawan, S.A.P , dengan Kanit Patroli AIPTU Harrys Sukandar.

Sampai disekitar lokasi kejadian terlihat salah satu yang mengikuti kegiatan sabung ayam tersebut keluar dari gang jalan Anggrek didaeah Asah Gobleg mengunakan sepeda motor dengan membawa tas yang berisi ayam, sehingga meyakinkan personel Sat Reskrim Polres Buleleng, disekitar tersebut diduga adanya perjudian sabung ayam.

Dilokasi tempat dugaan judi sabung ayam, dtemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki, sehingga segera dilakukan tindakan hukum mengamankan para pemain dan orang yang diduga selaku penyelenggara judi, kegiatan tersebut ditemukan pada hari Minggu tanggal 26 Juni 2023, Pukul 17.00 Wita.

Untuk sementara orang yang diduga selaku penyelenggara dalam kegiatan perjudian tersebut yakni Nyoman Armada (55) dengan alamat Banjar Dinas Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar, Buleleng dan sekarang ini masih dimintai keterangan.

“Barang bukti yang diamankan dari TKP berkaitan dengan judi cap jeki antara lain selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp. 260.000.-, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki/stelan ceki, dua puluh tujuh buat kat sebagai pengganti uang, delapan buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.” jelasnya.

Terkait dengan adanya judi dadu/mong-mongan diamankan barang bukti berupa satu lembar perlak berisi gambar, enam buah dadu bergambar dan uang tunai sebesar Rp. 79.000.- Kemudian terkait dengan judi ayam diamankan barang bukti berupa satu set taji/pisau ayam sejumlah 20 bilah taji, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam/kurungan, empat ekor ayam dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp. 24.000.-

“Terhadap kejadian tersebut diduga melanggar pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara dan denda Rp 25 juta,” tandas Kasat Reskrim Picha Armedi bersama Kasat Samapta Wayan Sukrawan dengan didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya, SH, MH.

 

Pewarta : Gus Sadarsana