Jembrana (Metrobali.com)-
Hingga pukul 15.00 Wita, lebih dari sepuluh orang pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diminta kembali ketempat semula oleh petugas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan Jembrana.
PPDN yang dipaksa putar balik ini umumnya tidak membawa surat keterangan vaksin Covid-19. Mereka terjaring saat melewati pos penyekatan di Terminal Kaliakah, Kecamatan Negara, Rabu (7/7/2021) siang.
Selain diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid antigen dan Swab PCR yang berlaku 2X24 Jam terhitung mulai keberangkatan, berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, PPDN yang akan masuk maupun keluar Bali juga diwajibkan membawa surat keterangan vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Polres Jembrana melakukan penyekatan di dua lokasi yakni di Terminal Kaliakah dan Pelabuhan Gilimanuk guna menghindari terjadinya penumpukan di Pelabuhan Gilimanuk.
Kabag Ops Polres Jembrana, Kompol Wayan Sinaryasa mengatakan bahwa fungsi pos penyekatan di Terminal Kaliakah untuk mengetahui apakah PPDN yang akan keluar Bali sudah membawa surat-surat kelengkapan sesuai SE Gubernur Bali nomor 9 tahun 2021 tentang PPKM atau tidak.
Dihari pertama penyekatan menurutnya sudah lebih dari sepuluh PPDN yang diminta putar balik karena tidak membawa Suket vaksin.
Penyekatan di Terminal Kaliakah ini untuk mengurangi kemacetan di Pelabuhan Gilimanuk. “Kasihan kalau sudah sampai di Gilimanuk tidak bisa menyeberang dan juga disuruh kembali” ujar Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa seizin Kapolres Jembrana, Rabu (7/7/2021).
PPDN yang diminta putar balik sambungnya, tidak saja pengendara motor juga penumpang bus. Suket vaksin-19 minimal dosis pertama juga wajib dibawa oleh semua awak bus dari sopir, kernet dan kondektur serta sopir travel, selain penumpang. (Komang Tole)