Penyalahgunaan Hibah Badung, Korupsi yang Menggerogoti Bali? Praktisi Hukum Desak Polisi dan Jaksa Bongkar Kasus Serupa di Seluruh Bali
Foto: Praktisi hukum Bali Made “Ariel” Suardana (kiri), Polres Gianyar saat mengungkap dugaan korupsi bantuan dana hibah dari Pemkab Badung.
Denpasar (Metrobali.com)-
Kasus dugaan korupsi dana hibah Kabupaten Badung kini mencuat ke permukaan. Polres Gianyar berhasil membongkar kejanggalan dalam proyek pembangunan perantenan dan senderan di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Majangan, Kecamatan Payangan, Gianyar.
Praktik curang yang terungkap ini menimbulkan pertanyaan: seberapa luas masalah serupa terjadi di Bali?
Made “Ariel” Suardana, praktisi hukum Bali, menilai bahwa kasus ini hanyalah “puncak gunung es”. “Saya mengapresiasi langkah Polres Gianyar yang mulai mengungkap korupsi seperti ini. Namun, saya yakin pola serupa juga terjadi di desa-desa lain di Bali yang menerima hibah,” ujarnya, Minggu 24 November 2024.
Ia mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk bersinergi menyelidiki praktik korupsi berbasis hibah yang dianggap sistematis, terstruktur, dan masif (TSM).
“Ini bukan hanya tugas polisi, kejaksaan juga harus turun tangan. Jika ada komitmen bersama, saya yakin kita bisa membongkar kasus besar ini,” tambahnya.
Kasus yang diungkap Polres Gianyar ini bermula pada tahun 2023, ketika Desa Adat Majangan mengajukan hibah sebesar Rp2,7 miliar untuk pembangunan fasilitas pura. Pemerintah Kabupaten Badung akhirnya menyetujui pencairan dana Rp2,2 miliar. Namun, dari hasil penyelidikan, proyek tersebut hanya terealisasi 35 persen meski laporan pertanggungjawaban menyebutkan telah selesai.
Polisi menemukan indikasi nota fiktif, markup harga, nota ganda, hingga pembelian barang di luar rencana anggaran biaya (RAB). Mirisnya, dana yang semestinya digunakan untuk pembangunan ternyata diserahkan langsung kepada pemborong tanpa pengawasan.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Badung, ditemukan sejumlah pelanggaran, termasuk ketidaksesuaian antara dana yang disetujui dengan jenis pekerjaan, serta ketidaksesuaian realisasi fisik dengan laporan keuangan.
Kasus ini menjadi alarm bagi seluruh aparat dan masyarakat Bali. Korupsi berbasis dana hibah, jika tidak ditindak tegas, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap program pemerintah. Akankah langkah awal Polres Gianyar ini menjadi pemicu pemberantasan korupsi lebih luas? Semua mata kini tertuju pada sinergi aparat hukum untuk menuntaskan kasus ini. (dan)