DALAM paradigma good governance, Pemerintahan yang baik bukan hanya muncul karena kinerja optimal aparatur pemerintah, melainkan menuntut sinergitas dengan swasta dan masyarakatnya. Keberhasilan suatu pemerintahan bukanlah dinilai dari keberhasilan Gubernur/Bupati/Walikota dan aparaturnya saja, melainkan dinilai dari harmonisasi dan konstruksi yang kokoh, serta dukungan dan partisipasi  swasta dan masyarakat. Pemerintah (state), Swasta (private), dan masyarakat (society) adalah tiga komponen good governance.

Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya (namun bukan hanya) perusahaan memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.

CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan“, di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden, melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.

Dewasa ini yang menjadi perhatian terbesar dari peran perusahaan dalam masyarakat, adalah kepekaan dan kepeduliannya terhadap lingkungan, khususnya atas berbagai masalah yang muncul, seperti perusakan lingkungan, kemiskinan dan berbagai masalah sosial lainnya, sampai pada perlakuan tidak layak terhadap karyawan, dan cacat produksi yang mengakibatkan ketidak nyamanan ataupun bahaya bagi konsumen dan lingkungan. Peraturan pemerintah pada beberapa negara mengenai lingkungan hidup dan permasalahan sosial semakin tegas, juga standar dan hukum seringkali dibuat hingga melampaui batas kewenangan negara pembuat peraturan (misalnya peraturan yang dibuat oleh Uni Eropa: Beberapa investor dan perusahaan manajemen investasi telah mulai memperhatikan kebijakan CSR dari Surat perusahaan dalam membuat keputusan investasi mereka, sebuah praktek yang dikenal sebagai “Investasi bertanggung jawab sosial(socially responsible investing).

Kepedulian kepada masyarakat sekitar (relasi komunitas) dapat diartikan sangat luas, namun secara singkat dapat dimengerti sebagai peningkatan partisipasi dan posisi organisasi dalam sebuah komunitas melalui berbagai upaya kesejahteraan bersama. CSR bukan hanya sekedar kegiatan amal, yang mengharuskan suatu perusahaan dalam pengambilan keputusannya agar dengan sungguh-sungguh memperhitungkan akibat terhadap seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) perusahaan, termasuk lingkungan hidup. Hal ini mengharuskan perusahaan untuk membuat keseimbangan antara kepentingan seluruh stakeholder eksternal dengan kepentingan shareholder (pemegang saham).

Sumbangan sosial merupakan bagian kecil dari CSR. Perusahaan di masa lampau seringkali mengeluarkan uang untuk proyek-proyek komunitas, pemberian bea siswa dan pendirian yayasan sosial. Mereka juga seringkali menganjurkan dan mendorong para pekerjanya sebagai sukarelawan (volunteer) dalam mengambil bagian pada proyek komunitas sehingga menciptakan suatu itikad baik dimata komunitas tersebut yang secara langsung akan meningkatkan reputasi perusahaan. Dengan diterimanya konsep CSR, terutama triple bottom line, perusahaan mendapatkan kerangka baru dalam menempatkan berbagai kegiatan sosial di atas.

Konsep CSR telah lama dilaksanakan oleh pelaku usaha di Bali. Mengingat konsep CSR selaras dengan falsafah Tri Hita Karana sebagai amanat seluruh komponen masyarakat Bali mewujudkan keharmonisan alam Bali, serta sebagai panduan krama Bali melaksanakan swadarma-nya masing-masing. Sejumlah kegiatan yang seirama dengan konsep CSR telah dilaksanakan oleh sejumlah perusahaan di Bali secara berkesinambungan, dan berlangsung sampai saat ini.

Pembangunan daerah Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah. Seluruh komponen wajib berpartisipasi mensukseskannya. Kepedulian dunia usaha terhadap lingkungan harus terus ditumbuhkan sejalan dengan munculnya tuntutan terhadap upaya perbaikan dan pelestarian lingkungan sekitarnya. Perusahaan dalam menjalankan swadarma-nya masing-masing, kini tidak saja harus terfokus pada kegiatan bisnis murni semata, namun juga dituntut kepeduliannya dan meningkatkan tanggung jawab sosialnya kepada lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Sejatinya konsep CSR ini, bagi para pelaku usaha di Bali, bukanlah hal yang baru.

Sejumlah perusahaan ternama di Bali ternyata sudah melakukan tanggung jawab sosialnya terhadap lingkungan di sekitarnya. Sebut saja BPD Bali, Bank Sinar, PT CSBI, Telkomsel, Telkom Bali, Kelompok Media Bali Post, PT Angkasa Pura, hampir semua BUMN di Bali, serta pengusaha-pengusaha perhotelan, biro perjalanan, garmen, dan sebagainya.  Bahkan saat ini beberapa perguruan tinggi terlibat aktif menerjunkan tim teknis dan mahasiswanya untuk mengkaji persoalan-persoalan sosial yang ada dalam masyarakat, untuk disumbangkan sebagai bentuk solusi kepada pemerintah daerah. Beberapa program dan institusi donatur dikoordinasikan oleh BK3S Provinsi Bali, sementara sebagian besar lainnya merealisasikan programnya masing-masing.

Kegiatan yang dilaksanakan antara lain bantuan sembako, beasiswa, pembangunan tempat ibadah, pembangunan bale banjar, pembiayaan upacara yadnya, penataran pemangku dan rohaniawan, kebersihan lingkungan, reboisasi, pembangunan jalan dan jembatan, pelaksanaan berbagai kegiatan olah raga dan seni, sampai pada bedah rumah dan pembuatan cubang air pada masyarakat kita di daerah krisis air.

 

Gejolak-gejolak yang terjadi, seperti kasus yang terjadi di PT Free Port, PT Newmont, dan terakhir kasus di Bima-NTB  baru-baru ini, disebabkan karena masyarakat sekitar tidak merasakan kontribusi secara langsung bahkan masyarakat hanya merasakan dampak negatif beroperasinya perusahaan tersebut. Kasus-kasus tersebut tentu tidak boleh terjadi di Bali, daerah yang sangat berharap pada aspek keamanan secara stabil demi prasyarat pembangunan sektor pariwisata.

Pada aspek hukum, perusahaan tidak hanya bertanggung jawab secara ekonomis dan sosial, karena perusahaan harus taat atau tunduk pada peraturan yang ditetapkan pemerintah. Seperti, Undang Undang tentang Perseroaan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), mengharuskan perseroan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR). Jika peraturan ini dilanggar, perusahaan akan menanggung risiko untuk diberhentikan operasinya.
Tanggung jawab sosial sebagai timbal balik perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya karena perusahaan telah mengambil keuntungan atas masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Dalam proses pengambilan keuntungan tersebut sering menimbulkan kerusakan lingkungan atau dampak sosial lainnya.

Program CSR merupakan realiasi komitmen swasta (pengusaha/private) dalam membantu dan mendukung program pemerintah (state) dalam memberikan pelayanan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat (public-society). Perusahaan-perusahaan yang belum tergerak melaksanakan CSR ataupun sudah melaksanakan tetapi belum optimal, agar meningkatkan partisipasinya. Masyarakat sangat berharap, program ini terus ditingkatkan mengingat pemerintah daerah tentunya tidak bisa mengakomodasi seluruh kebutuhan dan permasalahan masyarakat melalui anggaran yang ada.

Sementara di lain pihak, partisipasi tinggi juga ditunjukkan beberapa organisasi kemasyarakatan (unsur civil society pada good governance) di daerah Bali, yang turut berperan menjalankan peran sosialnya untuk turut mengatasi kemiskinan. Program bantuan seperti bantuan sembako, perbaikan infrastruktur dan lingkungan, bantuan korban bencana alam, juga sering dilakukan.

Kita semua yakin, dengan program CSR yang optimal melalui kesadaran para pengusaha sesuai potensi yang dimiliki, namun tetap harus berdasarkan blue print pembangunan Bali, masyarakat Bali yang maju, aman, damai dan sejahtera dalam tatanan demokrasi yang bermartabat dapat kita wujudkan secara bertahap. Semoga !

Penulis : Wiasthana Ika Putra

pemerhati masalah sosial, tinggal di Sading-Badung