Buleleng, (Metrobali.com)

Buntut puluhan spanduk berisi nada penolakan yang di pasang di semua sudut Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yang nenolak rencana pembuatan tambak udang di desa setempat, pihak Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menerjunkan tim kelokasi penolakan, untuk mengumpulkan data sebelum memanggil para pihak terkait dalam polemik itu.

Selanjutnya pada Senin, (5/9/2022) siang, pihak DPMPTSP Buleleng menyikapi penolakan terhadap pembuatan tambak udang tersebut dengan menggelar pertemuan mediasi melibatkan pihak terkait. Mediasi dipimpin Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta didampingi Camat Gerokgak, Ketut Aryawan.

Dalam mediasi ini, pihak petambak nener tidak menerima adanya tambak udang di sekitar wilayah tambak nener karena dianggap akan berpotensi buruk terhadap keberlangsungan usaha nener mereka. Sementara investor tambak udang dari CV Gideon Maju Mapan kukuh dengan rencananya mengingat telah mengantongi izin melalui sistim Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

Usai mediasi, Kepala DPMPTSP Buleleng, Made Kuta mengatakan, hambatan terhadap investasi akan berdampak serius terhadap iklim investasi di Buleleng. Terlebih lagi, investor telah mengantongi izin melalui mekanisme OSS.

“Kami meminta, dari pihak Investor agar melengkapi perizinan susulan setelah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan pemerintah pusat. Mengingat, sesuai dengan PP nomor 5 tahun 2021 tentang pelayanan perizinan berbasis resiko, ada tiga syarat dasar yang harus dipenuhi oleh mereka yang telah mengantongi izin NIB. Dalam NIB itu, ada surat pernyataan atas kebenaran yang disampaikan oleh pelaku usaha,” jelas Kuta.

Iapun menyebut, dalam klausul lingkungan hidup harus menyertakan kajian yang menerangkan usaha yang dijalankan memenuhi kelayakan melakukan kegiatan.

“Kami tidak bisa menghentikan rencana usaha yang telah berizin melalui sistim OSS. Jadi dalam hal ini, yang menentukan hasil kajian dari DLH.” tegasnya

Kutapun mengungkapkan alasan petambak nener menolak, berdasarkan pengalaman. Dimana limbah dari tambak udang, diyakini para petambak nener akan mengganggu dan mengurangi produktifitas nener hingga beresiko mati.

“Jadi dalam hal ini, kami tinggal menunggu hasil kajian dari lingkungan hidup,” pungkasnya. GS