Foto: Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana.

Denpasar (Metrobali.com)-

Di sejumlah daerah di Indonesia, pemakaman jenazah positif virus Corona atau COVID-19 mengalami penolakan dari warga setempat. Beberapa hari terakhir kisah penolakan ini pun mewarnai media massa dan media sosial serta menjadi viral.

Ketakutan dan kecemasan terkait penularan COVID-19 menghantuai di pikiran masyarakat hingga mereka ramai-ramai menolakan pemamakan jenazah positif virus ini yang tentu bagi sebagian besar pihak juga dianggap mencederai rasa kemanusiaan dan melanggar HAM (Hak Asasi Kemanusiaan)

Terlebih proses pemakaman ini sudah sesuai protap/prosedur kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Tahun 2020.

“Kami prihatin dengan maraknya penolakan pemakaman jenazah positif virus Corona di sejumlah daerah. Penolakan warga sudah jelas mencederai rasa dan nilai-nilai kemanusiaan, UU HAM dan Konvensi HAM PBB,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati I Putu Agus Putra Sumardana, Minggu (5/4/2020).

Walau menyesalkan aksi penolakan itu, Agus yang juga advokat muda ini menegaskan permasalahan inijuga perlu disikapi dengan bijaksana. Penolakan warga ini mungkin disebabkan adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan Dinas Kesehatan setempat dan pihak-pihak berwenang atau pihak terkait pemakaman jezanah positif virus Corona ini.

Menurutnya kendalanya sampai terjadi penolakan ini lebih karena pemerintah belum menyiarkan secara lengkap dan komperensif informasi virus Corona yang benar kepada publik. Harusnya ada media atau saluran komunikasi publik khusus untuk itu sehingga masyrakat tidak memperoleh informasi yang salah.

“Saya kira pemerintah melalui Dinas Kesehatan setempat kurang maksimal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Akibatnya hal ini digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk memprovokasi masyarakat dengan menolak pemakaman jezanah positif virus Corona ini,” ujar Agus.

Namun apapun penyebab penolakan pemakaman jezanah positif virus Corona ini, kata Agus, aksi ini juga dikhawatirkan bisa memicu konflik sosial yang lebih luas jika tidak segera diatasi dan dicarikan solusinya oleh pemerintah.

Pemda dan Tokoh Adat Harus Edukasi Warga

Terhadap penolakan, Agus berpendapat bahwa pemerintah daerah setempat harus segera turun menemui para tokoh-tokoh masyarakat untuk memberikan edukasi bahwa apa yang dipersepsikan masyarakat atas penolak tersebut adalah keliru.

Pemerintah setempat bisa mengeluarkan himbauan agar warga tidak perlu takut terhadap jenasah korban Corona. Sebab dalam 14 hari, virus dalam tubuh jenazah telah mati .Di samping jenazah sudah diperlakukan sesuai protap/prosedur kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Jadi saya kira masyarakat tidak perlu panik berlebihan,” tegas tokoh muda asal Banjar Kaleran, Desa Bungbungan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung ini.

Pihaknya pun berharap aksi penolakan pemakaman jezanah positif virus Corona ini jangan sampai terjadi di Bali. Karenanya pemerintah daerah dan pihak kepolisian juga diharapkan aktif menggandeng desa adat, melalui tokoh adat bisa untuk melakukan pendekatan lebih intensif memberikan pemahaman kepada masyarakat Bali.

Peran Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi dan MDA Kabupaten/Kota di Bali menjadi vital dalam hal ini. Masyarakat Bali diyakini akan mengikuti apa yang disampaikan oleh para tokoh adatnya dan himbauan MDA.

“Jadi perlu himbauan pemda untuk para prajuru desa adat agar segera memberikan pengarahan kepada krama desa adat agar tidak ada yang sampai menolak jenasah, karena ini juga melanggar hukum,” kata Agus.

Peran PHDI (Parisadha Hindu Dharma Indonesia Pusat) Provinsi Bali juga vital dalam hal ini memberikan pemahaman kepada umat Hindu di Bali. Sebab sebelumnya PHDI Bali bersama MDA Bali hanya mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Bersama yang salah satu poinnya mengatur tata cara pelaksanaan Upacara Ngaben bagi korban meninggal akibat positif virus Corona atau Covid-19, belum menyentuh himbauan untuk tidak menolak pemakaman/penguburan jenazah korban virus ini.

Begini Protap Pemakaman Jenazah Korban COVID-19

Ada pedoman penanganan COVID-19 tentang pemakaman jenazah dari Kementerian Kesehatan. Pedoman ini dapat dipahami masyarakat, bagaimana penanganan dan pemakaman jenazah yang terinfeksi Corona.

Bahwa pemakaman tetap aman dengan prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan dalam Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease Tahun 2020 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan perdoman tersebut, berikut ini langkah penanganan jenazah yang terinfeksi COVID-19:

1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
2. Alat Pelindung Diri (APD) lengkap harus digunakan petugas yang menangani jenazah jika pasien tersebut meninggal dalam masa penularan.

3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah.
4. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah.

5. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia.
6. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diijinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.

7. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
8. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.

9. Jika akan diotopsi harus dilakukan oleh petugas khusus, jika diijinkan oleh keluarga dan Direktur Rumah Sakit.
a. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi.
b. Jenazah hendaknya diantar oleh mobil jenazah khusus.
c. Jenazah sebaiknya tidak lebih dari 4 (empat) jam disemayamkan di pemulasaraan jenazah. (dan)