persidangan 4

Denpasar (Metrobali.com)-
Jaksa Penuntut Umum (JPU), IGN Widana, di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (27/5), menjerat terdakwa dengan Pasal 132 Ayat 1 jo Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai, dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar IGN Widana, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukerni itu.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa, terdakwa ditangkap petugas Polresta Badung pada 27 Februari 2015, di kos-kosannya, Jalan Kusuma Bangsa IV Denpasar Utara setelah melakukan pemufakatan dengan I Made Puja Susanta (dalam berkas terpisah).

Pada saat ditangkap, terdakwa yang saat itu berboncengan dengan I Made Puja dengan menggunakan motor Honda Vario DK-5133-IR ditangkap petugas saat hendak keluar dari kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan enam paket sabu-sabu dengan berat total o,56 gram di dalam bungkus rokok yang diletakkan di saku celana kiri terdakwa.

Kemudian, petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar kos terdakwa dan ditemukan alat hisap sabu yang akan disewakan kepada Mumbul (DPO).

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang haram itu milik temannya I Made Puja yang sempat dibawanya untuk digunakan bersama-sama dengan Puja.

Terdakwa yang saat itu tidak dapat mengelak atas perbuatannya digiring petugas bersama barang bukti yang dimilikinya dibawa ke Polresta Badung.

Dari hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, pada 9 Maret 2015 memang benar mengandung sediaan narkotika jenis metamfetamina (MA), dan dari pemeriksaan urine positif mengguakan narkotika.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan itu, harus menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya. AN-MB