Denpasar (Metrobali.com)-

Seorang pedagang kue ditangkap Satnarkoba Polresta Denpasar karena kedapatan mengedarkan sabu-sabu dan ekstasi. Pria itu adalah Fransiscus Xaverius Wiliyanto (47). Tak tanggung-tanggung, dari tangan Fransiscus polisi mengamankan 981 butir ekstasi dan 25,78 gram sabu-sabu.

Kasatnarkoba Polresta Denpasar, Komisaris Wayan Suarda menuturkan, penangkapan Fransiscus bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat. “Masyarakat melaporkan banyaknya transaksi narkoba di sekitar Jalan Pulau Batam, Denpasar,” kata Suarda, Jumat (7/12/2012).

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan di lapangan. Polisi kemudian mengantongi nama Fransiscus. Setelah dilakukan pemantauan, Fransiscus akhirnya diciduk di tempat tinggalnya, di Jalan Suli Nomor 99 Kamar Nomor 4, Denpasar pada pukul 14.30 WITA, Rabu (5/12/2012).

“Saat itu tersangka sedang melintas dengan menggunakan motor Honda Supra DK 5159 XN di Jalan Pulau Batam III,” kata dia.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan Fransiscus, polisi menemukan barang bukti yang dicurigai sebagai ekstasi yang terbungkus dalam plastik klip kecil di dalam bungkus makanan ringan yang tertutup rapat pada kardus yang dibawanya. Kemudian ia digelandang menuju tempat tinggalnya untuk mencari barang bukti lain.

“Setelah paket dibuka terdapat dua makanan ringan merk nagis stick yang di dalamnya berisi plastik besar di dalamnya tablet esktasi warna merah.
Satu paket lagi berisi lima buah plastik klip besar didalamnya terdapat sabu,” imbuh Suarda.

Tak puas dengan tangkapan itu, polisi melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal Fransiscus dan kembali menemukan barang bukti beberapa paket sabu dan esktasi siap edar.
“Total barang bukti yang disita petugas, sambung Suarda, sebanyak 981 butir ekstasi dan 25,78 gram sabu-sabu,” kata Suarda.

Dari keterangan tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan petugas. BOB-MB