Pedofilia7
Buleleng, (Metrobali.com) –
Persetubuhan anak remaja dibawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Kali ini korbannya, Nyoman Melati (14) yang masih duduk di Kelas IX disalah satu sekolah SMP di Singaraja. Nyoman Melati ini menjadi korban nafsu birahi dari Fransisco Joshua alias Frans (18) yang beralamat di Jalan Toya Anakan LC 8 No. 5, Desa Bakti Seraga, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Pelaku menytubuhi korban sebanyak dua kali, dengan lokasi dan waktu  yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Ketut Adnyana Teja seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi, Selasa (25/8) mengatakan pelaku Frans yang bekerja sebagai penjual baju obralan bekas (OB) dalam keterangannya di penyidik mengaku dua kali telah menyetubuhi korban dan berdalih berdasarkan suka sama suka,”Pertama kali pelaku menyetubuhi korban dirumahnya sendiri pada bulan Juli 2015. Selanjutnya persetubuhan untuk kedua kalinya dilakukan pada tanggal 22 Agustus 2015 sekitar pukul 03.00 Wita di Ruko tempat pelaku berjualan di Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng” terang Adnyana Teja.
Lebih lanjut dikatakan, terungkapnya persetuhuan antara pelaku dan korban, pada saat orang tua korban menaruh kecurigaan terhadap anaknya itu. Dan saat ditanya, korban mengakui telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali. Bak petir menyambar, seketika itu juga orang tua korban menjadi berang dan melaporknnya ke Mapolres buleleng,”Mendapat laporan dari orang tua korban, dengan sigap kami melakukan penangkapan terhadap pelaku” pungkasnya.
Sementara itu menurut keterangan pelaku, pada persetubuhan kali kedua, si korban menghubungi pelaku dan meminta agar dijemput didepan diskotik Vulcano. Pada saat itu, korban mengaku bingung mau tidur dimana. Bak gayung bersambut, lantas pelaku menawari korban untuk tinggal sementara di Ruko tempat pelaku berjualan,”Pada pukul 03.00 Wita, saya mengajaknya untuk melakukan persetubuhan. Hal itu dilakukan, berawal dari menciumnya sambil sama membuka baju serta celana. Akhirnya terjadilah hubungan layaknya suami istri” tandasnya.
Sebagai barang bukti atas perbuatan pelaku, diamankan berupa satu potong baju kaos warna merah muda, satu potong rok motif batik, satu potong celana dalam warna putih serta satu buah BH berwarna putih.
Akibat perbuatan pelaku,  dikenakan Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. GS-MB