Penjelasan MA soal pelantikan pimpinan DPD

Ketua DPD Oesman Sapta Odang (kiri) berjabat tangan dengan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial M. Syarifuddin (kanan) usai dilantik sebagai Ketua DPD pada Rapat Paripurna DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4/2017). Oesman Sapta menjadi Ketua DPD menggantikan Mohammad Saleh dan selanjutnya akan didampingi Nono Sampono sebagai Wakil Ketua I, dan Darmayanti sebagai Wakil Ketua II. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta (Metrobali.com)-
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur menjelaskan MA bertugas dan berwenang untuk melantik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, meskipun Tata Tertib (Tatib) DPD tentang masa jabatan pimpinan DPD sudah dibatalkan oleh MA.

“Memang Tatib sudah dibatalkan, tetapi antara Tatib dengan pelantikan itu adalah persoalan yang berbeda,” kata Ridwan melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (5/4).

Ridwan menjelaskan bahwa MA hanya membatalkan Tatib, namun pelantikan Ketua DPD adalah urusan internal DPD yang tidak dicampuri oleh MA.

“DPD tentu memiliki aturan sendiri untuk memilih pemimpin dan MA tinggal melantik,” ucap Ridwan.

Pada Selasa (4/4) Oesman Sapta Odang dilantik menjadi Ketua Dewan Perwakilan Daerah dalam sidang paripurna DPD RI di Senayan Jakarta dan dipandu oleh Wakil Ketua MA H. M. Syarifuddin.

Pelantikan pimpinan baru DPD RI ini berdasarkan keputusan DPD RI untuk masa jabatan periode Maret 2017 sampai dengan September 2019.

Sebelumnya terjadi pro-kontra atas terpilihnya Oesman Sapat Odang dan Nono Sampono serta Damayanti Lubis sebagai ketua dan wakil ketua DPD.

Terpilihnya Oesman Sapta sebagai Ketua DPD mengacu pada Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Tertib DPD soal masa jabatan pimpinan DPD, yakni 2,5 tahun. Namun, tata tertib itu sudah dibatalkan oleh MA.

Sidang paripurna Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI akhirnya memutuskan untuk menetapkan tata tertib baru menggantikan Tata Tertib Nomor 1 tahun 2017 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung tersebut.Ant