Badung, (Metrobali.com)

 

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, telah melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara Kanada berinisial GRS (32) yang masuk dalam daftar red notice Interpol. GRS dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu, 13 Agustus 2024, dengan tujuan akhir Montreal, Kanada.

GRS, yang juga memiliki kewarganegaraan Lebanon, berhasil diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam operasi keimigrasian di Kerobokan, Kuta Utara, pada Jumat, 26 Juli 2024.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, GRS telah menjadi subjek red notice Interpol sejak 8 Februari 2024 atas permintaan pemerintah Lebanon terkait kasus penipuan investasi NFT dengan kerugian mencapai USD 350.000 atau sekitar 5,7 miliar rupiah.

GRS diketahui memasuki Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Oktober 2023 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang masa berlakunya habis pada 26 Desember 2023.

Selain terlibat dalam kasus penipuan, GRS juga melanggar hukum keimigrasian Indonesia dengan melakukan overstay. GRS ditangkap di tempat tinggalnya di Umalas Signature pada 26 Juli 2024 dan bersikap kooperatif saat penangkapan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Inteldakim, Imigrasi Ngurah Rai berkoordinasi dengan Interpol dan memutuskan untuk melakukan pendeportasian GRS ke Kanada. “Kami telah melakukan koordinasi dengan Interpol dan memastikan bahwa deportasi GRS dilakukan dengan tepat waktu,” ungkap Suhendra.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menegaskan bahwa jajaran Imigrasi di Bali terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian.

“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Bali dengan memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi aturan dan izin tinggal yang dimiliki,” kata Pramella.

(jurnalis : Tri Widiyanti)