Denpasar (Metrobali.com) –

 

Kepolisian Daerah Bali mengeluarkan laporan terkait kasus penipuan online yang melibatkan beberapa tersangka. Kasus ini bermula dari laporan korban, Ida Bagus Gede Adi Wirawan, yang mengalami kerugian material setelah melakukan transaksi pembelian handphone melalui akun Instagram palsu pada 31 Mei 2024 lalu.

Wakil Direktur Kriminal Khusus AKBP Kanefli Dian Candra menjelaskan kasus ini bermula, dimana pada 19 April 2024, saat korban Ida Bagus Gede Adi Wirawan melihat postingan video dari akun Instagram @taraphone store yang menawarkan handphone iPhone 12 Pro Max dengan harga murah.

“Tertarik dengan penawaran tersebut, korban mentransfer sejumlah Rp1.100.000 ke rekening BNI atas nama PT Berkah Bersama Tarashop. Namun, barang yang dipesan tidak pernah diterima. Ketika mengonfirmasi langsung ke toko Taraphone, korban mengetahui bahwa akun Instagram tersebut adalah palsu,” ujarnya saat rilis di Mapolda Bali, Selasa 11 Juni 2024

Pasca kejadian korban kemudian melaporkan ke Kepolisian tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali langsung menangkap pelaku pada 31 Mei 2024.

Adapun yang ditangkap antara lain pelaku bernama Andhika Kurnia Pandia yang merupakan otak dari kejahatan penipuan online tersebut. Ia ditangkap di Uma Residence, Pemogan.

“Berdasarkan interogasi, Andhika mengaku membuat rekening BNI atas permintaan seseorang berinisial P, yang digunakan untuk menampung uang hasil penipuan,” jelasnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah ke Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, tempat di mana tiga tersangka lainnya ditangkap pada 8 Juni 2024.

Mereka adalah Muh. Sabir, A. Jusman, dan Muzakkir. Selain itu, seorang remaja berinisial M.I.A (17) juga terlibat sebagai operator media sosial dalam jaringan penipuan ini.

“Rupanya pelaku Andhika ini berperan mengumpulkan dan membuat rekening bank untuk menampung uang hasil penipuan,” ucapnya.

Sementara Muh. Sabir, pria Kelahiran Pinrang, ini berperan sebagai Operator media sosial dan merekrut anggota baru untuk penipuan online.

Tersangka A. Jusman asal Bulukumba
berperan sebagai Operator media sosial yang menawarkan promo handphone murah.

Dan Muzakkir asal Pare-pare juga berperan sebagai Operator media sosial yang menawarkan promo handphone murah

M.I.A (17 tahun) siswa putus sekolah juga merupakan operator media sosial yang menawarkan promo handphone murah.

“Jadi modus operandi para pelaku adalah dengan membuat akun Instagram palsu yang menyerupai toko resmi, kemudian memposting penawaran handphone dengan harga murah. Mereka juga membuat rekening bank dengan nama yang menyerupai toko untuk menarik calon korban melakukan transaksi. Motif dari kejahatan ini adalah untuk memperoleh keuntungan materi yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tukasnya.

Pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka seperti 23 buku tabungan dari berbagai bank 14 kartu NPWP, 10 kartu KTP dengan berbagai nama,
39 kartu ATM dari berbagai bank, 2 token BNI dan beberapa handphone yang digunakan untuk melakukan penipuan.

Para tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 jo. Pasal 45A ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Upaya Penyelidikan dan Penyidikan katanya masih terus dilakukan.

“Kita melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya yang juga menjadi korban,” ungkapnya.

Empat tersangka ditahan di Rutan Polda Bali, sementara anak yang berhadapan dengan hukum (M.I.A) menunggu assessment dari Bapas.

Pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masih buron terus dilakukan, serta pendataan terhadap korban-korban lain atas dugaan penipuan online ini masih berlangsung.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap penawaran online yang terlalu menarik dan selalu melakukan verifikasi terhadap akun-akun yang menawarkan produk dengan harga jauh di bawah pasaran.(Tri Widiyanti)