Penipuan di Toko Parfum Denpasar Timur, Modus Sumbangan Banjar Terbongkar
Denpasar, (Metrobali.com)
Sebuah kasus penipuan berkedok sumbangan terjadi di Toko Chance Fragrance yang berlokasi di Jl. Trenggana No. 42, Desa/Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Kejadian yang menjadi viral di media sosial ini berhasil diungkap oleh Polsek Denpasar Timur (Dentim) setelah adanya laporan dari pemilik toko.
Kasus penipuan ini terungkap setelah laporan polisi No. Lp/B/81/X/2024/SPKT.Unit Reskrim.Polsek Dentim/Polresta/Polda Bali dilayangkan oleh korban, Putu Indra Swabhawa Anantama Putra, pada 29 Oktober 2024. Menurut keterangan, insiden terjadi pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 14.13 WITA. Pelaku yang diketahui bernama I Ketut Suandita (29) mendatangi Toko Chance Fragrance, berpura-pura meminta sumbangan atas nama Banjar Paang Kelod.
Berdasarkan kesaksian Ni Wayan Divya Yanti (19), penjaga toko, pelaku pertama kali meminta uang Rp 50.000. Namun, ia kemudian meminta tambahan menjadi Rp 200.000. Setelah menerima uang pecahan Rp 100.000 dua lembar, pelaku mengembalikan uang Rp 50.000 dan meninggalkan toko tanpa memberikan bukti sumbangan.
“Modus yang digunakan pelaku adalah dengan berpura-pura meminta sumbangan atas nama banjar. Pelaku, yang mengenakan jaket jeans hitam, celana pendek abu-abu, dan kaos dengan garis hitam, berpura-pura membutuhkan dana untuk keperluan banjar dan muda-mudi,” ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Selasa 29 Oktober 2024.
Tim Opsnal Polsek Dentim, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU I Made Sena, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Pelaku yang beralamat di Br. Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar, ditemukan berada di rumahnya. Setelah diamankan, ia mengakui telah melakukan penipuan dengan cara meminta sumbangan palsu.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa dana sumbangan sebesar Rp 200.000 tersebut ia gunakan untuk membeli rokok dan makanan, serta menyisakan Rp 50.000. Polsek Dentim mengamankan beberapa barang bukti, antara lain: uang tunai sebesar Rp 50.000, jaket jeans hitam, kaos singlet coklat, celana pendek coklat dan rekaman CCTV.
(Jurnalis : Tri Widiyanti)