Polsek Denpasar Barat membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus kantor palsu penukaran uang asing
Polsek Denpasar Barat membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus kantor palsu penukaran uang asing
Denpasar, (Metrobali.com)-
Polsek Denpasar Barat berhasil membekuk seorang pelaku penipuan dengan modus kantor palsu penukaran uang asing dengan tersangka, Liauw Djung MI (62), asal Pontianak di Jakarta beberapa waktu lalu.
 
Tak tanggung-tanggung, tersangka menggondol uang korbannya senilai 100.000 USD atau setara dengan Rp1 miliar lebih.
 
Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan namun sayangnya polisi tidak mau kehilangan buruannya langsung membekuk pelaku. Kedua karyawan tersangka masing masing bernama Umar, dan Rini berstatus DPO.
 
Kasus penipuan ini terjadi di PT. Suman Dinar valuta Jalan Gatot Subroto Barat No 344 (CV. Agung Jaya Mandiri). Akibat kejadian tersebut korban PT. Suman Dinar Valuta mengalami kerugian 100. 000 USD.
 
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Gede Sumena menjelaskan, kejadian ini berawal pada, Jumat (10/3/ 2017) sekitar pukul 13.00 Wita. Korban atas nama Ni Made Suwitri bersama-sama dengan Ni Ketut Nuriati datang ke kantor CV Agung Jaya Mandiri di Jalan Gatot Subroto Barat No. 344 Denpasar Barat.
 
“Kantor CV. Agung Jaya Mandiri ini merupakan kantor fiktif. Tempat tersebut sengaja disewa pelaku untuk mengelabui para korban bahwa memang benar ada kantornya. Segala berkas dan alat-alat yang ada di dalam kantor tersebut sengaja dibeli oleh pelaku untuk meningkatkan kepercayaan dari para korban yang datang untuk menukarkan uangnya,” terangnya.
 
Saat datang ke kantor, pelaku mengaku bahwa CV Agung Mandiri adalah rekanan PT. Suntan Dinar Valuta. Korban membawa uang sebanyak 100.000 USD untuk di tukarkan kepada tersangka Liauw Djung MI alias Insinyur Hendra Liong A. Karena sesuai dengan kesepakatan yang telah di lakukan melaui pembicaraan telpon antara Ni Made Suwitri dengan tersangka hendak menukar uang 40.000 AUD (Dolar Australia).
 
Tiba di kantor CV. Agung Jaya Mandiri rekanan PT. Suntan Dinar Valuta dari Prawira Valas, karyawannya atas nama I Komang Sugiartana dengan I Wayan Parnawa sudah lebih dahulu ada di tempat tersebut.
 
Kemudian setelah mereka berempat ada di dalam kantor CV. Agung Jaya Mandiri tanpa di sadari pintu depan sudah di kunci dari dalam dan kuncinya di cabut oleh tersangka.
 
“Pada saat uang 100.000 USD di taruh di atas meja sebelum dihitung, langsung diambil oleh tersangka sembari ngomong “saya ambil uang AUD nya dulu” kemudian uang 100.000,- USD langsung di bawa kabur oleh pelaku dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat putih DK 2574 yang di sewa pelaku di Jaya Rent Bike di Kuta Badung,” jelasnya.
 
Dari hasil curian 100.000 USD tersebut, tersangka Liauw Djung Mi mendapatkan bagian 60.000 USD, sementara rekannya Umar mendapatkan 40.000 USD sedangkan Rini mendapatkan sebagian dari Umar namun tidak di ketahui oleh Liauwi Djung Mi. Bagian yang didapat oleh Djung Mi sebanyak 60.000 USD habis kalah main judi di Singapura.
 
Atas kejadian ini pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.SIA-MB