Suasana sidang perdata, gugatan pengusaha Bali Piet Arja Saputra melawan Bank Panin dan WNA Hongkong di PN Denpasar, Rabu 7/2/2024

 

Denpasar (Metrobali.com) 

 

Seorang pengusaha asal Bali, Piet Arja Saputra, mengalami kerugian hingga Rp7,8 miliar akibat dari transaksi bisnis dengan seorang WNA Hong Kong, Chan Peter Ho Kwan, terkait pembangunan outlet F&B di tiga lokasi bandara.

Kesepakatan tersebut melibatkan penggunaan token elektronik yang kemudian diambil secara paksa oleh Chan Peter Ho Kwan.

Piet Arja Saputra telah mengajukan gugatan perdata di PN Denpasar dan berharap Bank Panin bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Selain itu, dilaporkan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik dan intimidasi terhadap keluarga Piet Arja Saputra.

Piet Arja Saputra, mengaku telah mengalami kerugian hingga Rp7,8 miliar dalam transaksi bisnis dengan seorang WNA Hong Kong, Chan Peter Ho Kwan. Kasus ini telah masuk ke ranah sidang perdata di PN Denpasar dengan nomor perkara 925/Pdt.G/2023/PN Dps.

Menurut kuasa hukum Piet Arja Saputra, Apriadi Abdi Negara kronologi awal transaksi bisnis tersebut melibatkan kesepakatan untuk pembangunan outlet F&B di tiga lokasi bandara.

Namun, token elektronik yang menjadi fasilitas perbankan milik klien akhirnya diambil secara paksa oleh Chan Peter Ho Kwan. Ardi mengungkap pengambilalihan token bank milik kliennya melibatkan oknum aparat hukum.

Kliennya, kata Ardi telah melakukan berbagai upaya termasuk melaporkan ke imigrasi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh Chan Peter Ho Kwan yang tiba di Indonesia dengan menggunakan visa wisata namun sejak dilaporkan September 2023 hingga saat ini belum ada kepastian hukum.

“Sampai saat ini belum ada kepastian hukum sehingga kami melakukan upaya hukum perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh WNA tersebut,” ungkap Ardi ditemui usai sidang di PN Denpasar, Rabu 7 Februari 2024.

Dalam sidang gugatan perdata tersebut, ia berharap agar Bank Panin mengganti kerugian kliennya dengan nominal Rp7,8 miliar. Selain itu, dilakukan laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai untuk menindaklanjuti pelaku yang diduga telah kabur ke luar Bali.(Tri Prasetiyo)