Denpasar (Metrobali.com)-

Belasan aktivis Wahana Lingkungan Hidup bersama Frontier Bali dan Individu peduli lingkungan kembali menggelar aksi di depan kantor Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali terkait pembangunan jalan di atas perairan (JDP) Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa, Rabu (5/9). Masa aksi menuntut Badan Lingkungan Hidup Provinsi Bali menindak tegas dan memberikan sangsi terhadap pelanggaran analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) oleh pelaksana proyek pembangunan JDP.

Di depan kantor BLH Provinsi Bali, peserta aksi membentangkan spanduk serta foto-foto kerusakan lingkungan yang terjadi akibat pengurugan menggunakan batu kapur (limestone) pada pembangunan JDP. Pembangunan JDP yang akan menghubungkan Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa yang sedari awal didesain dengan metode pemasangan tiang pancang berbanding terbalik dengan realita di lapangan. Demi sebuah target percepatan penyelesaian pembangunan JDP untuk  menyambut pertemuan KTT APEC 2013 di Bali, pelaksana proyek kegiatan melakukan pengurugan air laut dengan menggunakan batu kapur (limestone) yang jelas-jelas melanggar AMDAL dan menyebabkan kerusakan lingkungan, juga dapat merusak keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.

Konsorsium BUMN Pelaksana proyek pembangunan JDP yaitu PT Jasa Marga, PT Pelindo III, PT Angkasa Pura I, PT Pengembangan Pariwisata Bali, PT Wijaya Karya, PT Adhi karya, dan PT Hutama Karya seharusnya memberikan contoh yang patut untuk ditiru oleh perusahaan swasta dalam melaksanakan pembangunan justru melakukan pelanggaran terhadap AMDAL yang dibuat. Pelaksana proyek yang sudah mendapat berkali-kali teguran untuk menghentikan kegiatan pengurugan tetap membangkang dengan masih melakukan pengurugan saat ini.

“Jika proyek yang dikerjakan oleh BUMN yang seharunya dengan mudah di lakukan kontrol terus melanggar dan terkesan di biarkan seperti ini lalu bagaimana dengan proyek yang dikerjakan oleh perusahaan swasta” tandas Gilang Pratama sebagai humas aksi

Suriadi D dalam orasinya menuntut pemerintah Provinsi Bali menindak dan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaksana proyek yang masih melakukan pengurugan. Selain itu deputi direktur WALHI Bali ini apabila amdal yang sudah ada tersebut direvisi berarti sama saja melegalisasi praktek yang melanggar berupa pengurugan dengan batu kapur yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Sementara itu Sekjend Frontier Bali, A. Haris dalam orasinya juga mempertanyakan kinerja dari BLH dalam fungsinya melakukan pengawasan terhadap pembangunan JDP sehingga pelaksanaan pembangunan JDP yang tebukti melanggar Amdal masih tetap berlanjut.

Dalam tuntutannya Massa aksi juga menuntut BLH Provinsi Bali untuk mengumumkan hasil studi tentang pencemaran yang terjadi akibat pengurugan dalam pembangunan JDP untuk meningkatkan peran masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 70 UU PPLH No 32/2009, dan meminta BLH memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk membatalkan keputusan Gubernur tentang kelayakan lingkungan hidup rencana pembangunan JDP, serta mengingat pembangunan JDP menyangkut kepentingan umum dan kepentingan kelestarian lingkungan hidup, peserta aksi juga menuntut untuk dilibatkannya masyarakat secara aktif sebagaimana diatur dalam pasal 25, pasal 26, pasal 70 UU PPLH No 32/2009 mengenai keterlibatan masyarakat dalam upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup.

Setelah menyampaikan pernyataan sikap, perserta aksi juga menyerahkan surat keberatan atas pengurugan dan rencana revisi amdal pembangunan JDP kepada ketua BLH Provinsi Bali Nyoman Sujaya, yang juga disampaikan kepada Gubernur Bali dan juga dinas Kehutan Provinsi Bali. Setelah itu peserta aksi membubarkan diri dengan tertib. WALHI-MB