Denpasar, (Metrobali.com)-

Penetapan Rektor Unud sebagai tersangka korupsi dana SPI (sumbangan pengembangan institusi) terus menggelinding. Dalam press relis Kejati Bali dinyatakan kerugian keuangan perekonomian negara sekitar Rp.355 M, bukan kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini semestinya tim pengacara Rektor Unud mengklarifikasi statement tersebut. Tujuannya, untuk tidak terlanjur, netizen memberikan “penghukuman” terhadap nama baik yang bersangkutan dan juga lembaga.

Kekuatan digital power sulit dibendung, katanya, semestinya Unud mengantisipasi risiko ini dengan kekuatan ekposure yang memadai, tidak cukup dengan ungkapan “de ngaden awak bisa, depang anakke ngadanin”, yang datang dari tradisi agraris pertanian, sedangkan kita kini berada di era revolusi algorithma.

Jro Gde Sudibya, ekonom, pengamat kebijakan publik mengatakan kita sepakat, hukum harus ditegakkan berdasarkan prinsip “equal before the law” untuk tegaknya keadilan, tidak tebang pilih, dengan motif dendam dan hasil dari perpolitikan sempit.

“Kita menjunjung tinggi fairness, kejujuran, keterbukaan dalam penegakan hukum.
Semestinya dihindari betul kesan penerapan hukum dengan motif dendam dan atau perpolitikan sempit, yang akan melahirkan “rimba” hukum baru, dengan kerusakan sosial yang tidak terbayangkan, sekarang dan di masa depan,” kata Jro Gde Sudibya.

Jro Gde Sudibya mengatakan, “Mari kita pegang teguh prinsip praduga tidak bersalah, penghargaan terhadap HAM yang dijamin konstitusi, dan semua pihak bisa menahan diri untuk tidak berkomentar tanpa data dan argumentasi yang memadai yang merugikan Unud, sebagai lembaga perguruan tinggi yang mesti kita jaga,rawat kehormatannya. ”

Ia mengatakan, kritik konstruktif sangat diperlukan, untuk membenahi dan peningkatan kinerja Unud ke depan, sehingga bisa menghasilkan lulusan yang mumpuni dalam merespon disrupsi perubahan.

“Setuju kalau menyebutkan jumlah definitif kerugian terhadap perekonomian negara, pengamat ekonomi akan bertanya, apakah sudah dilakukan audit berdasarkan prinsip pemeriksaan akuntansi (audit) yang lazim berlaku -general accepted auditing principles – dibantu oleh ekonom yang akhli ekonomitri (akhli statistika ekonomi)?,” tanyanya.

Pewarta : Nyoman Sutiawan