Badung (Metrobali.com) –

 

Penetapan seorang pejabat Imigrasi Ngurah Rai sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) jalur fast track telah menyebabkan Kementerian Hukum dan HAM Bali membebaskan tugas pada 4 petugas Imigrasi Ngurah Rai. Tidak hanya itu, Imigrasi juga kini mengaku sedang melakukan perbaikan pada sistem di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Ngurah Rai.

Sebelumnya pada Kamis 16 November 2023, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Hukum dan HAM Baron Ichsan mengungkapkan, bahwa tersangka HS (Hariyo Seto, Kepala Seksi Pemeriksaan I TPI Kelas I Imigrasi Ngurah Rai) dinonaktifkan dari jabatannya.

“Sementara non aktif, kita inikan melakukan asas praduga tak bersalah, biar hakim yang menentukan, kata Baron dihubungi Kamis 16 November 2023.

Kini, 4 anak buah HS yakni: WP, RAB, KAN, dan IMS, yang saat ini menjadi saksi dibebastugaskan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) untuk dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi. Proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Pada prinsipnya, kami mengikuti semua proses hukum yang berjalan dan memberikan sanksi internal kepada petugas yang terlibat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, Senin 20 November 2023.

Untuk sanksi lebih lanjut, proses hukum akan diikuti hingga inkracht. “Saat ini, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Mekanisme selanjutnya akan mengikuti PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS,” jelasnya,

Sebelumnya pada rapat Minggu, 19 November 2023, di Ruang Airport Operation Control Center (AOCC) Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Bali atas insiden tersebut yang mencemarkan nama baik Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Sebagai Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, saya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen penuh untuk melakukan perbaikan komprehensif dan berkelanjutan demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Suhendra dalam rapat.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai, termasuk Kanwil Kemenkumham Bali, Imigrasi, Bea Cukai, Karantina, Otoritas Bandara Wilayah IV, Pangkalan TNI AU Ngurah Rai, GM Angkasa Pura, Polres Bandara, dan Biro Protokol Pemerintah Provinsi Bali.

Selain meminta maaf Suhendra mengaku pihaknya kini sedang berbenah. Ia mengungkapkan bahwa sejak Oktober 2023, Imigrasi Ngurah Rai telah mengambil beberapa langkah pembenahan dalam layanan keimigrasian di TPI Bandara Ngurah Rai, seperti pemasangan 30 unit Autogate yang akan beroperasi pada akhir Desember 2023 dan penambahan 50 unit Autogate pada kuartal I 2024.

Peralihan dari VOA manual menjadi E-VOA dengan Molina sebagai platform pembayaran online juga sedang berlangsung. Penambahan subjek pengguna Autogate secara bertahap diimplementasikan agar seluruh penumpang dapat menggunakan Autogate tanpa berinteraksi langsung dengan petugas imigrasi.

Imigrasi Ngurah Rai juga berencana membuat Ruang Kontrol (control room) pada area Kedatangan Internasional untuk memonitor arus lalu lintas penumpang di terminal kedatangan maupun keberangkatan.

“Langkah-langkah ini akan membuat seluruh penumpang wajib menggunakan Autogate dalam proses pemeriksaan keimigrasian, memastikan proses berjalan cepat dan akurat tanpa perlu layanan percepatan tambahan,” jelas Suhendra.

Dalam rapat tersebut, Suhendra juga mengajak seluruh stakeholder bandara untuk menjaga sterilisasi area imigrasi dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan, mencegah praktek-praktek penyimpangan. Sesuai dengan Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015, jalur khusus pada area imigrasi hanya diberikan kepada penumpang VIP, delegasi kegiatan internasional, dan orang berkebutuhan khusus.

Imigrasi Ngurah Rai telah menetapkan konter pemeriksaan khusus bagi Lansia di atas 60 tahun, anak-anak di bawah usia 5 tahun, penyandang disabilitas, dan ibu hamil di area kedatangan internasional TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kami bersama stakeholder lainnya sepakat untuk menjaga sterilisasi area imigrasi agar peruntukan konter pemeriksaan khusus sesuai dengan ketentuan. Pembahasan dalam rapat ini akan dibawa ke Rapat Koordinasi Fasilitasi (FAL) oleh Otoritas Bandar Udara untuk penanganan lebih lanjut,” pungkas Suhendra.(Tri Prasetiyo)