PENGUMUMAN SYARAT DUKUNGAN PENCALONAN PERSEORANGAN

Klungkung (Metrobali.com)-

Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Klungkung yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 15.373 (lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) dukungan dan tersebar di minimal 3 (tiga) Kecamatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor: 18/HK.04.1-KPT/5105/KPU-Kab/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di tingkat Kabupaten Klungkung sebagai Dasar Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :

PENGUMUMAN SYARAT DUKUNGAN PENCALONAN PERSEORANGAN