kekerasan perempuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Angka kekerasan terhadap perempuan yang masih tinggi menyebabkan penguatan aturan hukum untuk menekan hal tersebut sangat diperlukan.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) dalam keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Kamis (27/11), menjelaskan pada 2013 terjadi 279.760 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan jumlah kasus kekerasan seksual bertambah dari 4.336 pada 2012 menjadi 5.629 pada 2013.

“Ini artinya dalam tiga jam setidaknya ada dua perempuan mengalami kekerasan seksual,” demikian Komnas Perempuan dalam keterangannya.

Semua itu menunjukkan bahwa kebutuhan untuk membahas payung hukum yang lebih komprehensif untuk pemberantasan kekerasan seksual terhadap perempuan tidak dapat lagi ditunda.

Agenda untuk mendorong perbaikan payung hukum dan sikap proaktif masyarakat merupakan tema utama dalam program 16 hari antikekerasan terhadap perempuan yang diselenggarakan oleh Komnas Perempuan.

Selama 16 hari sejak 25 November hingga 10 Desember 2014 mendatang, kegiatan tersebut diikuti oleh 137 organisasi, 73 pemerintahan kabupaten dan kota dan 28 provinsi.

Perbaikan segera payung hukum, kata Komnas Perempuan, merupakan salah satu hal mendasar untuk menghadirkan penanganan komprehensif kasus kekerasan terhadap perempuan.

Hukum yang ada saat ini masih mengatur secara terbatas tentang perkosaan, pelecehan seksual dan perdagangan perempuan, padahal dalam catatan Komnas Perempuan ada 15 jenis kekerasan seksual yang dialami perempuan Indonesia antara lain perkosaan, intimidasi seksual dalam bentuk ancamana, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa.

Juga di antaranya, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskiriminasi perempuan dan kontrol seksual termasuk lewat aturan diskriminatif.

Komnas Perempuan mendesak adanya perbaikan segera atas payung hukum tersebut dan juga perbaikan dalam hal penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat penegak hukum.

Sistem penanganan yang belum berperspektif korban dan anggaran yang minim untuk kebutuhan perempuan korban juga menjadi penghambat tersedianya pendampingan yang utuh dan berkualitas bagi korban. AN-MB