Badung, (Metrobali.com)

 

Terbongkar, Pengoplosan Gas LPG Ukuran 3 Kg ke 12 Kg di Badung, Pelaku Ditangkap di TKP. Ratusan tabung gas LPG diamankan.

Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan Kabid Humas Polda Bali membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap praktik pengoplosan gas bersubsidi. TKP berada di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Badung. Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, tindakan pengoplosan ini terungkap.

Terduga pelaku, IWR, menggunakan halaman belakang rumahnya sebagai tempat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi oleh pemerintah.

Perbuatan ini melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pada hari Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 06.20 WITA, berdasarkan laporan informasi dari petugas Ditreskrimsus Polda Bali bersama tim, ditemukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi dari gas LPG ukuran 3 Kg ke dalam gas LPG ukuran 12 Kg.

Saat itu, tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 Kg. TKP berada di halaman belakang rumah yang berlokasi di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung. Pengoplosan tersebut dilakukan oleh pemilik rumah/pelaku, IWR.

Dari TKP, petugas mengamankan barang bukti berupa:

– 40 tabung gas LPG 12 Kg berisi
– 7 tabung gas LPG 12 Kg kosong
– 107 tabung gas LPG 3 Kg berisi
– 174 tabung gas LPG 3 Kg kosong
– 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm
– 1 unit mobil merk Suzuki Carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam dan peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos.

Saat ini, pelaku masih diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali. KBP Jansen menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menindak tegas penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.(Tri Widiyanti)