P_20170712_121707
Praktisi pendidikan dari SMK Pariwisata Dalung (Prada) Ketut Maliarsa, Rabu,(12/7)/MB

Badung, (Metrobali.com) –

Kebijakan pemerintah pusat terkait dengan sytem pendidikan Rombongan belajar (Rombel) yang dibatasi hanya 36 orang siswa, atau kelas yang sebelumnya 45 sampai 50 orang siswa. Dan penerapan Permendikbud Nomber 17 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem Zonasi tahun 2017. Ditangapi oleh salah satu praktisi pendidikan dari SMK Pariwisata Dalung (Prada) Ketut Maliarsa, Rabu,(12/7) hari ini di Dalung, Badung yang mengatakan, maksud Pemerintah memang baik agar ada pemerataan,  akan tetapi setelah  dijadikan acuan oleh pemegang kebijakan di daerah ternyata malah menjadi atau menimbulkan masalah, karena adanya zonasi.

“Malah akan menimbulkan masalah, anak akan bayak tidak tertampung dibeberapa sekolah, karena adanya zonasi dengan sytem KK. Yang mana, jumlah Rombel yang telah ditentukan juga bermasalah. Karena, jika dilihat sebelumnya jumlah rombel minimal 40 orang siswa,” jelasnya.

Perlu dalam hal ini ada sebuah tinjauan kembali, karena Permendikbud tersebut dikeluarkan menurut dirinya, setidaknya pemerintah pusat sebelum menurunkan Permendikbud seharusnya lakukan sebuah kajian terlebih dahulu, pemetaan, didiskusikan dan ada rentan waktu sosialisasi yang dilakukan minimal selama setahun sampai benar-benar matang.

“Kajian meski dilakukan terlebih dahulu, agar tidak PPDB menjadi sebuah masalah khususnya di Bali dan di seluruh Indonesia pada umumnya. Sampai akhirnya, munculnya Pergub Nomber 40 tahun 2017. Untuk mengantisipasi adanya penerimaan siswa baru yang tidak dapat tertampung,” ujarnya.

Dilanjutnya, Kementerian agar berhati-hati menurukan Permendikbud agar bisa Permendikbud dapat diterima secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Sembari Kepala Sekolah SMK Pariwisata Dalung (Prada) ini menambahkan, jika tidak akan menimbulkan sebuah masalah.
Maka,  pengkajian tersebut sangat penting dilakukan terlebih dahulu. AA-MB