Salah satu tersangka WNA laki-laki yang diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Salah satu tersangka WNA laki-laki yang diamankan pihak  Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Denpasar, (Metrobali.com)-
Dua warga asing masing-masing berinisial AP (28) asal Rusia dan seorang wanita berinisial CY (23) asal Amerika diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali.
Kedua tersangka diamankan saat mengambil paket kiriman di Kantor Pos Renon, Denpasar.
“Mereka kita amankan di waktu yang berbeda. Kalau yang warga Rusia diamankan saat akhir bulan Februari. Untuk yang wanita warga Amerika pada Sabtu ini, 4 Maret 2017,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Untung Purwoko, saat rilis kedua tersangka di Denpasar, Rabu (8/3).
Hasil interogasi sementara keduanya mengaku tidak saling mengenal. Dijelaskan Untung, pengirimannya juga dari dua negara berbeda dan waktu yang beda.
Untuk AP diamankan saat mengambil bahan yang mengandung kandungan utama ekstasi dengan berat 106,62 gram. Sedangkan dari tangan CY diamankan 1,22 gram sabu.
‪”Saat ini keduanya masih dalam proses pengembangan dan ditangani pihak Polda Bali,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kurun waktu dua bulan terakhir Kantor Pos di Renon, Denpasar telah lima kali menerima pengiriman paket narkoba.
“Ada lima pengiriman, namun dari kelima paket tersebut hanya dua tersangka yang kedapatan mengambil paket tersebut,” jelasnya.
Dan berdasarkan negara asal pengiriman, tiga diantaranya dari Belanda dan dua paket dari negara Kanada dan Amerika.
Kiriman dari Belanda yang diamankan sebagai barang bukti ada 100 butir ekstasi (tidak ada alamat penerima dan tidak diambil). Ada juga 13,08 gram sabu juga tidak ada pengambilnya.
Masih dari kiriman Belanda ada 106,62 gram, sementara bahan utama ekstasi diterima oleh AP asal Rusia. Serta 1,22 gram sabu kiriman dari Amerika dan diambil oleh CY asal Amerika.
“Kiriman dari Kanada berupa daun ganja berat 49,28 gram kita sanggongi tapi tidak juga diambil. Kini kita sudah kita amankan,” imbuhnya.
Tersangka dikenakan pasal 102 huruf (e) UU nomor 17 tahun 2016 tentang kepabeanan dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terancam dengan hukuman berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau hingga pidana mati,” pungkas dia.SIA-MB