Penghargaan Kategori Penerapan Sistem Merit ASN Tahun 2024, Pj. Sekda: Bukti Nyata keberhasilan Pemkab Badung Dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Nasional
Pj. Sekda Badung IB. Surya Suamba menerima Penghargaan Kategori Penerapan Sistem Merit Manajemen ASN di Pullman Central Park Ballroom 3.L Floor, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/12).
Badung, (Metrobali.com)
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali menunjukkan komitmen dan prestasinya dalam tata kelola pemerintahan. Penghargaan bergengsi berhasil diraih dalam Kategori Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan predikat “Sangat Baik”. Penghargaan ini diterima langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba pada acara yang digelar oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pullman Central Park Ballroom 3.L Floor, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (19/12).
Acara tersebut dihadiri pula oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto, serta PIt. Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN Imas Sukmariah.
Pj. Sekda Badung Surya Suamba yang menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras. Penghargaan ini adalah hasil dari kerja sama semua pihak di lingkungan Pemkab Badung. Pengakuan ini diharapkan dapat memotivasi Pemkab Badung untuk terus menjaga prestasi dan mendorong inovasi di bidang Reformasi Birokrasi, serta menjadi teladan bagi instansi pemerintah lainnya. “Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola ASN sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih baik bagi masyarakat. Sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Sistem ini bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, dan berintegritas tinggi. Penghargaan ini menjadi bukti nyata keberhasilan Pemkab Badung dalam mendukung tercapainya visi reformasi birokrasi nasional,” ungkap Surya Suamba.
Penganugerahan penghargaan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. Salah satu sasaran reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan dalam RPJMN tersebut adalah meningkatkan persentase instansi pemerintah yang memiliki indeks sistem merit dengan kategori “Baik” atau “Sangat Baik”.
Penerapan sistem merit menjadi salah satu pilar penting dalam pengelolaan ASN yang profesional, akuntabel, dan berintegritas. Dalam proses evaluasi, BKN melakukan serangkaian penilaian, meliputi Penilaian Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, Evaluasi Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Penilaian Tingkat Kepatuhan terhadap Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN. Pemkab Badung sendiri dinilai berhasil memenuhi indikator-indikator tersebut, dengan menunjukkan tata kelola ASN yang efektif serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berkualitas.
Sumber : Sumber Humas Badung