Pelaku narkoba dan barang bukti

Klungkung ( Metrobali.com )-

Unit Buser Sat Res Narkoba Polres Klungkung kembali berhasil menangkap pelaku pengguna Narkotika jenis Sabu. Pelaku sendiri diketahui bernama Komang Dedi Darma Putra 53 alias Komang Blekok ditangkap dirumahnya di Jalan Palawa, Ayung, Semarapura Kelod, Klungkung, Minggu ( 23/11 )  sekira pukul 15.00 wita. Hal itu diakui Kasat Res Narkoba Polres Klungkung AKP Dewa Gede Artana diruang kerjanya.

Artana yang memimpin langsung penangkapan mengatakan kalau pelaku sendiri sudah menjadi Target Operasi ( TO ) sejak lama, dan saat penggerebegan dilakukan dirumahnya pelaku sedang berada di kamar ditemukan barang bukti diantaranya 11 kantong plastik yang sudah kosong namun masih ada sisa Sabu, 1 paket Sabu seberat 0,30 bruto, 4 alat Bong sebanyak, 1 alat timbang digital, Hp, Plita ( Korek api ), dan pipet plastik. Pelaku yang diketahui bernama Komang Dedi Darma Putra alias Komang Blekok saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik Sat Narkoba. ” pelaku masih dimintai keterangan terkait barang yang ditemukan didalami kamarnya, ” ujar Artana.

Sementara itu ditemui diruang penyidik Komang Blekok dengan santainya duduk   saat dimintai keterangan. Dirinya mengaku ketika ditangkap sedang tidur di dalam kamar. ” saya ditangkap sedang tidur didalam kamar, ” ujarnya santai. Barang itu bukan milik saya, imbuhnya. Ditanya kok bisa ditemukan alat Bong ( alat penghisap ), Blekok malah mengatakan Bong banyak ada dirumahnya. ” Bong asok bek Ngelah, ” akunya dengan bahasa Bali.

Artana mengatakan pihaknya masih meminta keterangan pelaku untuk melakukan pengembangan. ” Untuk sementara pelaku diduga sebagai pengguna Narkoba, ” ujarnya sambil menyampaikan kalau sudah selesai dimintai keterangan akan memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik Narkoba. SUS-MB