Denpasar (Metrobali.com) –
Ruang untuk para penggiat anti narkoba dalam melaksanakan giat pencegahan, pemberantasan dari penyalahgunaan peredaran gelap narkoba kini terbuka lebar dengan diterbitkannya Instruksi Presiden No 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Narkotika 2018-2019.
Walaupun hanya setahun durasinya namun Inpres yang diamanatkan untuk seluruh Menteri Kabinet beserta jajaran di bawahnya, khusus kepada Menko Polhukam, Presiden menginstruksikan untuk memfasilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengkoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakannya.
Adapun kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Presiden menginstruksikan untuk mengoordinasikan pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2018-2019.
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI
Irjen Pol Drs. Dunan Ismail Ishak, MM. Didampingi kepala BNNP Bali Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa, SH. menyempatkan diri melakukan Diskusi dengan beberapa tokoh Penggiat Anti Narkoba di Provinsi Bali di Denpasar, Rabu (26/9/2018).
“Hal ini juga untuk menstimulasi harapan adanya kontribusi dari para Penggiat anti narkoba untuk turut berpartisipasi dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan narkoba di Bali yang selama ini tergopoh-gopoh dalam pembiayaan aksi P4GN,” tutur Dunan.
“Kami Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) dan para Penggiat anti narkoba lainnya menyambut positif keluarnya Inpres 6 Tahun 2018 ini, sebab ini menjadi alternatif jalan keluar yang baik dalam pelaksanaan P4GN secara masif, tinggal penggiat nantinya mengakselerasikan dengan program Kementerian dan BUMN dan BUMD,” kata Yusdiana MY, ketua DPW GANNAS bali.
Menurutnya, Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 pasal 104 disebutkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Pewarta : Hidayatullah
Editor : Whraspati Radha