Penggerebekan di EC Karaoke Denpasar, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Narkotika
Denpasar, (Metrobali.com)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkotika di Denpasar, menyusul penggerebekan yang dilakukan di sejumlah tempat, termasuk EC Executive Karaoke di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Salah satu yang diamankan dalam penggerebekan tersebut adalah seorang oknum polisi yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di Bali.
Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai jaringan narkotika yang beroperasi di Denpasar. Pada Senin (21/10), tim BNNP Bali mengamankan 12 orang di sebuah kamar kost di Denpasar, termasuk seorang wanita berinisial “AYU” yang diduga menjadi salah satu pelaku utama. Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam tas “AYU.” Berdasarkan informasi, “AYU” sempat meninggalkan kost untuk pergi ke EC Executive Karaoke.
Pada Selasa malam (22/10), BNNP Bali melakukan penggerebekan di EC Executive Karaoke setelah membuntuti “AYU.” Di tempat hiburan malam tersebut, tim menemukan “AYU” sedang bersama enam pria dan dua wanita yang diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika lain milik seseorang berinisial HR alias “BOTAK.”
Penggerebekan tersebut turut mengamankan seorang oknum polisi berinisial “R” yang bertugas di Polsek Denpasar Barat. “R” ditangkap bersama 12 orang lainnya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. BNNP Bali menduga kuat jaringan ini merupakan sindikat narkotika yang melibatkan beberapa individu dan oknum aparat.
Dari hasil pemeriksaan, BNNP Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka atas peran mereka dalam jaringan narkotika ini. Berikut profil dan peran masing-masing tersangka:
1. HR (44) – Pria asal Sumenep, berprofesi sebagai karyawan swasta, bertindak sebagai pengedar dan pemasok narkotika ke “AYU.”
2. IGALM (36) – Wanita asal Badung, bertindak sebagai pengendali dan pemasok barang yang dipegang HR.
3. WCH (34) – Pria asal Jakarta, bekerja sebagai wiraswasta dan berperan sebagai pengedar.
4. RM (30) – Wanita asal Banyuwangi yang menjadi tangan kanan “AYU” dalam aktivitas peredaran narkotika.
5. ANF (36) – Pria asal Banyuwangi, yang berperan sebagai pengedar sekaligus penimbang barang.
Sementara itu, tujuh orang lainnya yang turut diamankan di EC Karaoke dinyatakan sebagai pengguna narkotika dan akan menjalani proses rehabilitasi. Kasus oknum polisi yang terlibat juga sudah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk para tersangka cukup berat, termasuk pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal enam hingga 20 tahun.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali Kombes Pol I Made Sinar Subawa mengonfirmasi bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi besar untuk mengungkap jaringan narkotika di Bali.
“Saat ini, kasus masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran narkoba di Bali,” ujarnya, Kamis (31/10/2024).
(Jurnalis : Tri Widiyanti)