Shabu-shabu

Singaraja (Metrobali.com)-

Pengendara sepeda motor kedapatan membawa lima paket sabu-sabu saat dihentikan polisi di sebelah barat SPBU Dencarik, Kabupaten Buleleng, Bali.

“Pelaku langsung kami tahan sekaligus untuk pengembangan kasusnya,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja, Kamis (23/1).

Saat digeledah, polisi mendapati lima paket sabu-sabu yang disimpan di tas pinggang pelaku berinisial KM (55) warga Dusun Celukbuluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

Polisi langsung menindaklanjutinya dengan menggeledah rumah tersangka. Di rumah itu, polisi menyita satu alat hisap dan sabu-sabu seberat 0,48 gram.

Polisi juga menemukan sebungkus rokok yang didalamnya terdapat empat paket sabu-sabu dalam kantong plastik berpenutup dan dua korek api.

���� Tersangka mengelak tuduhan sebagai pengedar karena barang haram itu digunakan untuk kepentingan sendiri dan dibeli dari Denpasar seharga Rp1,5 juta per gram.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) jo Pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda Rp800 juta.