Gianyar (Metrobali.com) –
Pengelolaan dana hibah di Kabupaten Gianyar amburadul tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Gianyar No. 50 tahun 2011. Hal itu dikatakan Ketua LSM Bali Lestari Gusti Putu Mandra saat ditemui di kediamannya, Minggu (9/12) .
Lebih lanjut dikatakannnya, jika mengacu pada Perbup No. 50 Tahun 2011, masyarakat mengajukan bantuan dana hibah kepada bupati, selanjutnya bupati memerintahkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk melakukan evaluasi. Kepala SKPD terkait akan menyampaikan hasil evaluasi berupa rekomendasi kepada bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dibentuk bupati.
Selanjutnya,TAPD akan memberikan pertimbangan atas rekomendasi sesuai dengan skala prioritas kemampuan keuangan daerah. Rekomendasi Kepala SKPD terkait dan pertimbangan TAPD menjadi dasarpencantuman Anggran Hibah daam Kebijaksanaan Umum Anggaran (KUA).
“Rencana Kerja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) menjadi dasar penganggaran hibah dalam APBD sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Mandra.
Tetapi menurut Gusti Mandra berdasarkan pantauan yang dilakukan dilapangan, banyak pemohon bantuan danan hibah mendapatkan bantuan tidak sesuai dengan peratuaran bupati tanpa adanya evaluasi dan rekomendasi dari SKPD terkait. “Banyak SKPD terkait tidak memberikan evaluasi dan juga rekomendasi tetapi pemohon dana hibah mendapatkan bantuan,” terangnya.
Gusti Mandra kawatir nantinya tidak ada yang memantau penggunaan dana hibah tersebut, apakah sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). “SKPD terkait akan cuci tangan dan tidak mau bertanggung jawab terhadap dana hibah yang diberikan tanpa adanya evaluasi dan rekomendasi SKPD terkait,” tegas Mandra.
Gusti Mandra sangat menyayangkan pemberian dana hibah dikaitkan dengan kepentingan tertentu, sehingga tidak mematuhi aturan yang ada. “Jelas-jelas pemberian dana hibah di Kabupaten Gianyar amburadul dan sarat dengan kepentingan,” ujarnya dengan berang.
Gusti Mandra mengatakan, sudah banyak mendapatkan data terkait dengan dana hibah yang tidak sesuai dengan aturan, terbukti dengan adanya SKPD terkait tidak pernah mengevaluasi dan memberikan rekomendasi tetapi pemohon yang terkait dengan SKPD tersebut mendapatkan bantuan dana hibah. “Kalau tidak ada evaluasi dan rekomendasi dari SKPD terkait, lalu siapa yang merekomendasikannya dan nantinya siapa yang akan bertanggung jawab terhadap dana hibah itu,” katanya. ADI-MB