Singaraja (Metrobali.com)-
I Gede Amara Jaya alias Icuk (34) Pengedar sekaligus pemakai narkoba, berhasil di tangkap jajaran Satnarkoba Polres Buleleng, Sabtu (16/6) lalu.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di kamar kos pelaku yang terletak di kawasan perumahan Gang Mawar 1 No 12 Dususn Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Buleleng Bali. Awalnya, Polres Buleleng mendapat laporan dari masyarakat, kalau di rumah kos tersebut di jadikan pesta sabu-sabu.

Pelaku yang berasal dari Banjar Susunan Desa Karangasem tersebut mengatakan, dirinya baru tiga bulan menggunakan barang haram tersebut. Ia mendapat kririman dari seseorang yang tidak di kenalnya dari Denpasar. “Saya mendapat kiriman dari orang yang mengaku dari Denpasar. Tapi saya tidak tahu persis alamatnya. Saya menyesal pak,” ujarnya dengan nada lirih.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Buleleng Kompol IB Widana Jati mengatakan, pihaknya saat ini melakukan pemeriksaan secara intensif dan malakukan penahan terhadap pelaku untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Demikian juga, barang bukti berupa satu buah potong plastik yang di dalamnya terdapat butiran Kristal kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.13 gram bruto di amankan di Mapolres Buleleng. “Barang bukti dan pelaku kita amankan untruk mencari jejak pelaku lainnya yang identitas sudah kami kantongi,” ujar Perwira asal Banjar Buleleng. EMHA-MB