Denpasar (Metrobali.com)
Aparat Polresta Denpasar kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap salah seorang tersangka pengedar narkoba Haryanto (21) yang ditangkap pada 19 April lalu di rumahnya di Jalan Jayagiri XXIV/10 Denpasar. Tersangka yang telah dikaruniai anak ini diduga keras adalah anggota sindikat pengedar narkoba antarpulau atau lintas provinsi.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan sindikat pengedar narkoba kelompok tersangka ini (Haryanto),” ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Ajun Komisaris IB Sarjana kepada pers, Selasa (24/4/2012) siang, di Mapolresta Denpasar.
Dia menjelaskan, tersangka Haryanto sudah sekitar sebulan menjadi incaran petugas karena ditengarai sering mengedarkan narkoba di Denpasar. “Untuk satu butir pil ekstasi dijual seharga Rp 300 ribu,l tutur Sarjana ketika memperlihatkan tersangka Haryanto di hadapan wartawan.
Ketika digerebek di tempat tinggalnya, lanjut Sarjana, petugas menemukan sejumlah barang bukti antara lain 300 butir narkoba, 0,24 gram sabu dan dua timbangan elektronik. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Haryanto mengaku barang terlarang itu diperolehnya dari Jakarta dan Surabaya. “Tersangka Haryanto mengaku sudah empat kali mengambil barang dari Jakarta dan Surabaya dalam kurun waktu tiga bulan. Barang itu diambil dan dibawa sendiri oleh tersangka Haryanto dengan menumpang bus,” tutur Sarjana sembari menambahkan, barang bukti 300 butir pil ekstasi itu adalah sisa dari ribuan butir ekstasi yang telah diedarkannya.
Atas perbuatannya itu, imbuh Sarjana, tersangka Haryanto dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun kurungan.
Selain itu, ucap Sarjana, tersangka Haryanto juga bisa dikenakan denda antara sekutar Rp 800 juta dan Rp 800 miliar. GT-MB