Pengedar Dan Kurir Narkoba Di Kubutambahan Terciduk Polisi
Buleleng, (Metrobali.com)
Ruang gerak para pengguna dan pengedar Narkoba semakin sempit di wilayah hukum Polres Buleleng. Bagaimana tidak, pasalnya Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Buleleng dan jajaran Polsek dibawah pimpinan Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi terus memburu dan memerangi penyalah gunaan narkotika ini, dan berhasil mengungkap serta menangkap para pengguna dan pengedarnya.
Pengungkapan maupun penangkapan pengguna dan pengedar narkoba yang baru-baru ini dilakukan oleh Satres Narkoba yakni telah berhasil menangkap kurir maupun pengedar narkoba asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa/Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng yakni berinisial SPW (23), dan WDM (45) yang ditangkap pada Jumat, (17/5/2024) dinihari sekitar Pukul 01.30 Wita, dengan barang bukti 6 paket sabu-sabu seberat 4,4 gram.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan pengungkapan dan ditangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat di kawasan jalan raya Singaraja – Amlapura.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku SPW akan mengambil narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, SPW yang kami amankan lebih dulu di pinggir jalan. SPW mengaku habis mengambil sabu dan diserahkan kepada WDM. Dari hasil penggeledahan, kami temukan enam paket sabu-sabu yang diduga akan diedarkan dengan berat 4,48 gram. Dimana para pelaku ini, telah sejak lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Buleleng saat merilis pada Senin, (27/5/2024) di halaman depan Polres Buleleng.
Lebih lanjut Kapolres
Widwan menerangkan selama ini peran SPW menjadi kurir barang sabu yang diedarkan WDM di wilayahnya. Dimana pelaku WDM ini cukup terkenal di Kubutambahan. Karena sering menjual narkoba.
“Menyangkut dari mana para pelaku mendapatkan sabu, masih dalam penelusuran,” pungkasnya.
Atas perbuatannya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. GS