no korupsi

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat sosial dan politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Politik (Stispol) Wirabakti Denpasar, I Gusti Bagus Made Wiradharma MSi berharap Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla mampu menegakan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

“Presiden Jokowi-Jusuf Kalla harus mampu menegakan hukum dan memberantas korupsi dengan tidak tebang pilih,” katanya di Denpasar, Rabu (23/7).

Ia mengatakan penanganan masalah korupsi di Indonesia harus dituntaskan, karena akibat oknum pejabat melakukan tindakan korupsi maka pembangunan menjadi terhambat, sebab dana yang semestinya digunakan membangun justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Presiden Jokowi harus mampu penegakan hukum, mewujudkan keadilan ekonomi, keterbukaan dan akuntabilitas keuangan negara,” katanya.

Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi harus mampu memperkuat antar-partai politik, dan mewujudkan birokrasi bersih bidang pelayanan publik.

Menurut mantan Ketua DPD KNPI Bali itu, korupsi merupakan ancaman terbesar di Tanah Air. Korupsi ini menyebar ke seluruh sektor, termasuk pendidikan dan agama.

Dikatakan, permasalahan korupsi tidak hanya terjadi di pusat, namun korupsi telah menyebar ke daerah-daerah. Berbagai tindakan dalam otonomi daerah dan kepala daerah ternyata dimanfaatkan beberapa pihak untuk kearah korupsi.

“Bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin punya rekam jejak yang baik dan komitmen dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Wiradharma mengatakan jika presiden mampu menegakan hukum dan memberantas korupsi, maka pembangunan di segala sektor di Tanah Air berjalan sesuai dengan rencana dan kehidupan berbangsa dan bernegara serta akan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa Indonesia.

“Pemimpin bangsa Indonesia membutuhkan pemimpin yang tegas dalam penegakan hukum dan berani melakukan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan korupsi. Saat ini bangsa Indonesia digerogoti korupsi, padahal Indonesia sangat kaya. Kalau tidak ada korupsi saya yakin Indonesia akan maju,” katanya.

Pasangan Jokowi-JK ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah meraih 70.997.833 suara atau 53,15 persen dari suara sah nasional, sedangkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, mengantongi 62.576.444 suara atau 46,85 persen dari suara sah sebanyak 133.574.277 suara. AN-MB