Pilkada2

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengamat sosial dan politik Anak Agung Gede Gede Putra Arjawa SH, MH menyikapi rancangan undang-undang pemilihan kepala daerah agar dilakukan oleh DPRD setempat adalah tindakan kemunduran proses demokratisasi.

“Saya amati jika pemilihan kepala daerah dilakukan dengan cara dipilih oleh anggota DPRD memang dari segi anggaran biaya bisa dihemat, namun disisi lain adalah kemunduran proses demokratisasi yang telah dibangun dalam era reformasi ini,” katanya di Denpasar, Sabtu (6/9).

Menurut dosen Kopertis Wilayah VIII Bali-Nusra itu, proses demokratisasi yang telah berjalan ini semestinya dipertahankan karena dalam Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan kedaulatan ada ditangan rakyat.

“Pemerintah dan anggota DPR harus melakukan sosialisasi dan pemahaman dari kedaulatan rakyat tersebut, sehingga proses demokrasi tersebut akan lebih baik ke depannya, bukan sebaliknya melakukan proses pemilihan kepala daerah dilakukan oleh anggota DPRD,” katanya.

Ia mengatakan kalau itu terjadi jelas kemunduran dari demokratisasi tersebut, karena sebenarnya yang perlu diperbaiki adalah bagaimana rakyat memahami arah demokrasi tersebut yang mampu memilih pemimpinnya sesuai dengan hati nurani.

“Usulan dari anggota DPR RI melalui Panja RUU Pilkada agar pemilihan kepala daerah kembali dilakukan anggota DPRD setempat rasanyan sudah tidak tepat, walau memiliki alasan bahwa jika pemilihan oleh anggota DPRD akan bisa menghemat biaya, mengurangi konflik dan lainnya. Namun semangat demokrasi itu telah mengingkari kedaulatan rakyat,” ucap dosen Universitas Mahendradatta Denpasar itu.

Agung Putra Arjawa mengatakan bila anggota DPRD diberikan wewenang untuk memilih kepala daerah, belum tentu legislator tersebut mencerminkan perwakilan rakyat seluruhnya. Bisa saja karena dominan atau mayoritas partai politik tertentu tersebut menang daerah setempat.

“Biarkan saja rakyat memilih langsung kepala daerahnya, sehingga kepala daerah tersebut adalah memang pilihan rakyat. Tetapi agar bisa menghemat anggaran pada pilkada tersebut adalah dengan cara melakukan pilkada serentak,” katanya.

Saat ini, Panja Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) dengan Kementerian Dalam Negeri. Fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Sementara itu, Fraksi PDIP, Hanura, dan PKB tetap menginginkan kepala daerah supaya dipilih langsung oleh rakyat. AN-MB