eksekusi mati

Jember (Metrobali.com)-

Pengamat hubungan internasional Universitas Jember, Honest Doody Moelasy MA mengatakan pemerintah Indonesia harus tegas melaksanakan hukuman mati bagi terpidana mati kasus narkoba “Bali Nine”.

“Sah-sah saja pemerintah Australia memrotes hukuman mati yang dilakukan Indonesia atas dua terpidana kasus narkoba, karena keduanya merupakan warga Australia,” kata Honest di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (16/2).

Menurut dia, masing-masing negara memiliki aturan hukum yang berbeda dalam memberantas kejahatan dan seharusnya negara lain menghormati aturan hukum yang diterapkan di Indonesia.

“Eksekusi mati bagi pengedar narkotika akan menimbulkan efek jera bagi warga asing yang akan mengedarkan narkoba di Indonesia karena selama ini negara kita menjadi sasaran empuk peredaran barang haram tersebut,” tuturnya.

Untuk terpidana mati “Bali Nine” dari Australia, lanjut dia, pemerintah juga harus tetap melakukan eksekusi mati, meskipun ada desakan pemerintah Australia untuk membatalkan hukuman mati atas dua terpidana narkoba itu.

“Hubungan bilateral Australia dengan Indonesia mungkin sedikit berpengaruh, namun hanya jangka pendek saja dan hubungan diprediksi akan membaik kembali karena Indonesia memiliki peranan penting bagi Australia,” paparnya.

Kandidat Doktor Unej itu menyayangkan pernyataan Sekjen PBB, Ban Ki Moon melalui juru bicaranya yang meminta agar Indonesia membatalkan hukuman mati terpidana kasus narkoba, termasuk dua orang terpidana mati asal Australia.

“PBB pun seharusnya tidak boleh melakukan intervensi terhadap aturan hukum yang diterapkan sebuah negara, sehingga kami berharap pemerintah Indonesia tegas dan tetap melaksanakan hukuman mati kepada terpidana mati ‘Bali Nine’ itu,” ucap lulusan S-2 Victoria University Australia itu.

Pemerintah kini juga tengah mempersiapkan hukuman mati bagi kedua terpidana kewarganegaraan Australia yang menjadi bandar narkoba di Indonesia yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon melalui juru bicaranya telah menghubungi Menteri Luar Negeri Retno L.P Marsudi Kamis (12/2). Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing.

PBB menentang pelaksanaan hukuman mati dengan alasan apapun, Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba. AN-MB